Liputan6.com, Jakarta - Komisis XI DPR RI turut menanggapi mengenai persoalan yang menimpa perusahaan asuransi plat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota DPR RI Komisi XI Hendrawan Supratikno menjelaskan, hingga September 2019, keuangan Jiwasraya sudah minus hingga Rp 24 triliun.
Hendrawan menambahkan, dugaan korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi terhadap kasus tersebut merupakan kesalahan manajemen lama yang ketika Jiwasraya dipimpin Hendrisman Rahim.
Advertisement
Baca Juga
"Ini harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen lama. Bukan yang baru," ujar Hendrawan di kantornya, Senin (2/12/2019).
Ia menjelaskan dugaan praktik korupsi di tubuh manajemen Jiwasraya terlihat saat manajemen baru memaparkan kondisi keuangan perseroan bulan Oktober 2019.
Ekuitas minus karena manajemen lama salah dalam menempatkan investasi perseroan pada saham-saham seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Usul Penyelesaian
Untuk menyelesaikan persoalan ini, dia mengusulkan ada empat hal yang harus dijalankan perseroan. Pertama, memberikan informasi yang detail kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.
Kedua, manajemen baru harus mampu menjaga barang bukti, mengingat pelanggaran ini sudah terjadi sejak 2014 silam. Ketiga, pemerintah dan manajemen baru tidak berupaya untuk menghapus jejak pelanggaran hukum yang terjadi di masa lalu.
Lalu yang keempat adalah manajemen baru bersama seluruh pemangku kebijakan harus berupaya mendukung penyehatan Jiwasraya.
"DPR mendukung penyehatan Jiwasraya tapi masalah hukumnya harus diselesaikan lebih dulu. Kami juga berharap nasabah bersabar dan percaya dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan manajemen baru dan pemerintah," pungkas Hendrawan.
Advertisement