Â
Liputan6.com, Jakarta - Garuda Indonesia mengklaim onderdil motor Harley Davidson yang diangkut pesawat baru A330-900 Neo sudah mendapat izin dari petugas kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Prancis.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menjelaskan sebelum melakukan pendaratan di bandara internasional Soekarno Hatta, Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara.
Advertisement
Baca Juga
Laporan itu menyebutkan bahwa Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF) dan akan melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF. Â
"Spare part-spare part tersebut dalam ketibaannya di GMF dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ikhsan kepada waratwan di Kementerian BUMN, Selasa (3/12/2019).
Ikhsan mengakui, onderdil tersebut memang dibawa oleh salah satu karyawannya yang juga ada di dalam pesawat.Â
Ditegaskannya, karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan  misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosesur lain yang akan dikenakan.
"Spare part tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjual belikan," tegasnya.
Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diserahkan ke Bea Cukai
Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku dibandara bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat.
Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai, dan sesuai dengan komitmen perusahaan untuk  mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan, maka Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai.
Advertisement
Kronologi
Sehubungan dengan informasi yang beredar bahwa Garuda Indonesia telah menyelundupkan motor besar ke bandara Soekarno Hatta bersamaan dengan kedatangan pesawat baru A330-900 Neo pada tanggal 17 November lalu, bersama ini disampaikan bahwa yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa spare part dalam penerbangan tersebut.Â
Seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat  juga sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut.
Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang.
Namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia yang dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku.