Sukses

Beredar Video Dirut Garuda Ari Askhara Naik Mobil Antik Garuda 1

Ari Ashkara diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia terkait tindak penyelundupan sparepart moge Harley Davidson.

Liputan6.com, Jakarta - Nama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang biasa disapa dengan Ari Askhara tengah ramai diperbincangkan.

Hal ini terkait dengan dugaan penyelundupan sparepart moge Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut pesawat Garuda Indonesia dari Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun langsung bertindak tegas dengan memberhentikan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia.

"Saya sebagai Kementerian BUMN, akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (5/12) kemarin.

 

Selain soal pemberhentian, kini di media sosial (medsos) dan aplikasi pesan juga banyak informasi yang membahas soal sosok Ari Askhara. Salah satunya yaitu video Ari Askhara yang naik di atas mobil sedan antik dengan plat nomor bertuliskan GARUDA 1.

Video berdurasi 53 detik itu menampilkan Ari Askhara mengenakan pakaian serba putih bertema kemerdekaan memberikan hormat dia atas mobil antik sambil disambut puluhan orang yang berbaris sambil membawa bendera merah putih.

 

Foto karang bunga yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan kasus Garuda Indonesia. (Istimewa)

Selain video, ada juga foto karang bunga yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan kasus Garuda Indonesia. Karang bunga yang berasal dari Ikatan Anak Kabin Garuda Indonesia ini bertuliskan 'Terimakasih Pak Erick Thohir. Garuda Indonesia Tidak Butuh Direktur Kaleng Kaleng'.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Garuda Indonesia belum memberikan konfirmasi terkait beredarnya video dan foto karang bunga tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Erick Thohir Pecat Dirut Garuda Indonesia yang Selundupkan Harley

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara atas penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran 1970-an yang didatangkan dari Prancis. Pemecatan tersebut, usai Ari Askhara mengaku merupakan pemilik barang selundupan tersebut.

"Saya sebagai Kementerian BUMN, akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Erick mengatakan, pemecatan Ari Askhara tidak bisa dilakukan secara langsung sebab harus melewati proses Rapat Luar Biasa Pemegang Saham. Mengingat perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik publik.

"Untuk proses pemberhentian tidak bisa langsung hari ini, nanti ada rapat pemegang saham umum. Tapi kita langsung menunjuk pelaksana tugas," jelasnya.

Dia menambahkan, Kementerian BUMN sebenarnya menginginkan Dirut Garuda Indonesia itu mengundurkan diri. "Saya tadi pagi mengharapkan individu yang terlibat mengundurkan diri daripada dicopot dengan tidak hormat. Dari pada malu disorot keluarga, tetangga," jelasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Ini Rincian Onderdil Harley Ilegal yang Diangkut Garuda Indonesia

Kementerian Keuangan memamerkan onderdil atau sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an yang dibawa oleh Maskapai Garuda Indonesia dari Prancis ke Indonesia. Barang bukti selundupan tersebut dikemas dalam 18 kardus berwarna cokelat.

Kardus tersebut berisi bagian bagian Harley Davidson. Mulai dari tangki bensin, ban, knalpot, perangkat mesin, jok tempat duduk, box samping kiri dan kanan serta rem cakram. Rangkaian motor berwarna merah tersebut merupakan milik salah satu pegawai Garuda Indonesia.

Bersamaan dengan onderdil tersebut, terdapat juga dua sepeda lipat dengan harga masing-masing sekitar Rp52 juta. Barang-barang tersebut merupakan barang bekas yang dimasukkan dengan datangnya pesawat baru Garuda Indonesia.

Salah satu Pegawai Dorektorat Bea Cukai yang enggan disebutkan namanya mengatakan, barang tersebut dimasukkan untuk menghindari pembayaran bea masuk. Barang tersebut merupakan barang bekas. "Itu barang selundupan, semuanya barang bekas. Makanya tidak boleh," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).Â