Sukses

Selundupkan Harley, Kemenhub Bakal Denda Garuda Indonesia

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan memberlakukan denda kepada Garuda Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan memberlakukan denda kepada maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia terkait modus penyelundupan komponen motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Hari ini, pihaknya akan melayangkan surat denda kepada Garuda Indonesia.

"Ini karena spesial dan melenceng dari regulasi, seharusnya barang yang dibawa dicatat tapi tidak dicatat, maka Garuda akan didenda. Hari ini kami kirim surat dendanya," ujar Menhub di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Sementara untuk besaran dendanya sendiri, Menhub menyatakan hal tersebut akan diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud). Ditjen Hubud sendiri juga telah mengumumkan akan mengenakan sanksi berupa denda ke Garuda Indonesia.

Untuk mengatasi kasus-kasus serupa, Menhub menyatakan akan bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Memang, secara keseluruhan semua ada di Bea dan Cukai. Sebenarnya kita lakukan pengecekan secara random berkaitan dengan flight approval, karena ini kan berkaitan dengan jumlah penumpang, kargonya berapa dan lainnya," ujar Menhub.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Dirut Garuda Indonesia yang Selundupkan Mesin Harley Miliki Harta Rp 37,5 M

Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara tersandung kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton.

Tak berpikir lama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langsung memecat anak buahnya tersebut. Erick akan menunjuk pelaksana tugas Dirut PT Garuda Indonesia menggantikan Ari Ashkara.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang diakses Liputan6.com, Ari Ashkara yang diduga selundupkan Harley Davidson memiliki harta senilai Rp 37,5 miliar.

Harta Ari Ashkara terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Ari Ashkara tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Bogor, Bekasi, Buleleng, Denpasar, Gianyar, dan Jakarta Timur dengan nilai Rp 23.275.000.000.

Untuk harta bergerak, Ari Ashkara tercatat memiliki mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep, Mazda 6, dan Lexus dengan nilai total Rp 1.370.000.000. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 95 juta.

Ari Ashkara tak tercatat memiliki surat berharga, namun dia memiliki kas atau setara kas lainnya senilai Rp 10.441.339.665. Harta lainnya yang dia miliki tercatat senilai Rp 2.380.000.000.

Ari Ashkara yang diduga selundupkan Harley Davidson tak tercatat memiliki utang. Jadi total harta kekayaan miliknya sebesar Rp 37.561.339.665. Harta tersebut berdasarkan laporan pada 28 Maret 2019 untuk periodik 2018.

3 dari 3 halaman

Negara Rugi Rp 1,5 M

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku negara merugi Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar akibat masuknya barang selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Masing masing harga barang selundupan tersebut sekitar Rp 800 juta dan Rp 60 juta.

"Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan Rp per unitnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

"Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar," sambungnya.

Kementerian Keuangan lewat Bea Cukai berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinyu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan.

Ini sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kementerian Keuangan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.