Sukses

PLN Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas untuk Berkarier

Kepada calon pegawai disabilitas, PLN memberikan sejumlah kemudahan yaitu dalam operasional pelaksanaan ujian.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) dalam proses penerimaan karyawan. Hal ini untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para penyandang disabilitas untuk bisa berkarier.

"BUMN ini memberlakukan prosedur sama, antara calon pegawai (karyawan) biasa dengan calon pegawai disabilitas," ujar Executive Vice President Talent Development PLN, Karyawan Aji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Sesuai peraturan dalam bentuk SK Direksi tentang Rekrutmen, kepada calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan, yaitu dalam operasional pelaksanaan ujian (test), mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji, apabila diperlukan. Demikian juga untuk tes kesehatan, maka ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya.

Pada 2019 ini, papar Aji, ada 3 penyandang disabilitas yang sedang mengikuti pelatihan (training) sambil bekerja (on the job training) yang rata-rata memiliki kemampuan bekerja yang bagus kinerjanya, baik dalam hal soft competency maupun hard competency, yakni Maharezta Putra Perkasa di UP3 Klaten, Pelayanan Pelanggan; Rendra Aji Saputra di UIW Riau dan Kepri, Remunerasi dan Benefit; serta Willy Hendrawan di bidang Recruitment and Onboarding Development, Divisi Talenta Development.

Yang jelas, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang awam pada umumnya, termasuk dalam pekerjaan dan kewirausahaan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Demikian juga bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pengumumannya Nomor. 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kriteria Pelamar Disabilitas

Mengenai kriteria pelamar, salah satunya dicantumkan tentang persyaratan pelamar disabilitas.

Disabilitas yang diperbolehkan adalah yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik), dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contohnya amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekruitmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara ini.

Sementara itum Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian, Yedi Sabaryadi mengemukakan, secara umum proses rekrutmen untuk calon pegawai disabilitas, mengikuti arahan dan kebijakan Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Reformasi Birokrasi.

“Berdasarkan proses rekrutmen dari tahun 2017, ada satu penempatan pegawai disabilitas yang lolos seleksi CPNS pada Balai Riset dan Standardisasi Industri - Medan, dan yang bersangkutan ditempatkan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2018 ada juga pegawai disabilitas yang bekerja pada Direktorat Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dengan posisi sebagai analis statistik,” papar Yedi.