Sukses

Kemenhub: Studi Kelayakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Rampung Mei 2020

Kecepatan rata-rata kereta cepat Jakarta-Surabaya diperkirakan sekitar 140-145 Km per jam.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulkifri, menargetkan studi kelayakan atau Feasbility Study (FS) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya akan selesai pada tahun depan atau 2020. Sejauh ini pihaknya bersama dengan beberapa tim terkait masih melakukan pembahasan secara teknis.

"Lagi FS, tim konsultan FS, mungkin pertengahan 2020, Mei bisa paling tidak ada hasilnya. Selesai 2020," katanya di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Dia menambahkan, usai melakukan studi kelaikan pihaknya baru akan melakukan pembebasan lahan. Pembebasan lahan tersebut diperkirakan memakan waktu, sehingga proyek kereta cepat ini paling cepat baru akan selesai pada 2023 mendatang.

"Abis itu Basic Engineering Design (BED) kita bikin dulu, itu juga makan waktu 1-2 tahun. 2023 paling cepat," tandasnya. Sebagai informasi, kecepatan rata-rata kereta cepat Jakarta-Surabaya diperkirakan sekitar 140-145 Km per jam. Adapun kecepatan maksimum yang bisa ditempuh yakni hingga 160 Km per jam.

Dengan demikian, waktu tempuh Jakarta-Surabaya bisa dipangkas sampai menjadi 6,5 jam. Rencananya, kereta ini dalam sehari akan melakukan perjalanan pulang-pergi dari Ibu Kota ke Kota Pahlawan sebanyak dua kali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pembangunan 3 Tahun

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menargetkan, proses pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya dapat selesai paling lambat selama 3 tahun, atau rampung pada 2023.

Adapun tahapan awal proyek dengan pembukaan jalur sendiri direncanakan dimulai pada 2020 mendatang. Sementara untuk saat ini baru memasuki proses studi kelaikan atau Feasibility Study (FS).

"Lagi FS. Jadi FS kita akan selesaikan sampai pertengahan tahun depan. Pertengahan tahun depan baru akan mulai dibangun," jelas Menhub Budi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/8).