Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi penyebab langkanya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kepulauan Riau. Oleh karena itu, Pertamina Provinsi Kepri terus mendukung upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Branch Manager Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Wilayah Kepri Awan Raharjo mengatakan, Pertamina mendukung upaya Pemerintah Kota Batam dalam memperketat pengawasan dan pemberantas penimbunan BBM bersubsidi yang mengakibatkan langka di lapangan.
"Kami mendukung upaya upaya yang dilakukan oleh Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) dan sangat mengapresiasi hal tersebut," kata Awan kepada Liputan6.com di Batam, Kamis (12/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, dengan upaya upaya yang dilakukan bisa meminimalisir terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam Gustian menyebutkan Pemerintah Kota Batam bersama hampir sebulan dua kali rapat dengan Pertamina bahas soal kuota pasokan BBM Batam.
"Setiap pembahasan kuota BBM cukup,memang banyak laporan masuk terkait kelangkaan BBM akan tetapi di cek dilapangan buktinya kosong," jelas dia.
Selanjutnya pemerintah akan melibatkan bersama tim kepolisian Pertamina dan unsur lainnya untuk menindak oknum masyarakat yang telah menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Temuan Penyelundupan BBM
Sebelumnya Disperindag telah mengamankan 3 ton BBM jenis solar di Bukit Pelungut, Sagulung dan Kawasan Industri Sekupang. Selain itu, Badan Keamanan Laut Berhasil juga mengamankan 8 ton BBM jenis solar yang sedang di Bawa Tag Boat untuk di distribusikan ke Kapal yang ada di Perairan Tanjung Sauh.
Awalnya Bakamla mendapat laporan masyarakat. Kemudian Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI dengan kapal patroli Catamaran 503 berhasil mengamankan dua kapal yang diduga terlibat aktifitas perdagangan BBM illegal di Perairan Tanjung Sauh, Batam pada Sabtu, 7 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 WIB
Pada saat diperiksa, Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM Anugerah Brothers (AB) tanpa dilengkapi dokumen niaga sehingga dapat diduga kapal telah melanggar Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dari pengakuan Nakhoda TB BSP III, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB berasal dari solar yang secara resmi dibeli oleh PT BSP III dari Pertamina sehingga perusahaan PT BSP III dirugikan.
Selanjutnya Bakamla RI masih akan terus melakukan patroli rutin di wilayah perairan Kepulauan Riau dan seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas aktifitas perdagangan BBM secara illegal yang banyak terjadi di wilayah Kepri dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Bakamla RI untuk menciptakan kondisi wilayah perairan Indonesia yang aman bagi seluruh pengguna laut dan bersih dari aktifitas ilegal apapun.
Kedua kapal hasil operasi kemudian diserahkan kepada Direktorat Polair Polda Kepri guna pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dan PT BSP sebagai pihak yang dirugikan telah melapor ke Ditpolair Polda Kepri.
Advertisement