Liputan6.com, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berakhir pekan ini. Sebanyak 4,3 juta pendaftar tercatat telah mengisi formulir serta 4,19 juta orang telah mensubmit pendaftaran mereka.
Pasca penutupan ini, pelamar dapat melihat jumlah pelamar pada formasi masing-masing di situs https://sscn.bkn.go.id/spf mulai tanggal 11 Desember 2019 pukul 10.00 WIB.
Dengan begitu, para pelamar CPNS dapat memprediksi strategi belajar untuk tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Advertisement
Baca Juga
Kekhawatiran akan lolos tidaknya seleksi mungkin jadi beban bagi pelamar. Namun kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan masa sanggah setelah tiap seleksi, dimana pelamar CPNS bisa mengajukan keberatan jika hasil seleksi tidak sesuai dengan prediksi.
"Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi," ujar Paryono, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN sebagaimana dikutip Liputan6.com dari keterangan resmi, Kamis (12/12/2019).
Saksikan video di bawah ini:
Pengumuman Kembali 7 Hari
Masa sanggah tersebut akan digunakan instansi untuk meninjau kembali dokumen pelamar. Setelah itu, instansi akan mengumumkan kembali hasilnya maksimal 7 hari setelah pelaporan.
Sementara, dijadwalkan masa sanggah ini akan dibuka mulai 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019.
Sayangnya, kesempatan ini tidak berlaku bagi pelamar yang ingin memperbaiki kesalahan data atau dokumen yang telah dilamar.
Para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar," tutup Paryono.
Advertisement