Sukses

Kementerian BUMN Sebut Pertamina Miliki 142 Anak Usaha

Kementerian BUMN tengah melarang pembentukan anak usaha BUMN untuk sementara

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menanggapi soal keberadaan anak usaha BUMN yang jumlahnya mencapai ratusan.

Bahkan, Pertamina saja disebutkan memiliki 142 anak usaha. Hal ini juga telah disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya.

"Barusan, anak usaha Pertamina aja ada 140-an, jadi banyak sekali, Krakatau Steel ada 60," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jumat (13/12/2019).

Oleh karenanya, diturunkan beleid tentang pelarangan pembentukan anak usaha BUMN untuk merapikan keberadaan anak usaha tersebut.

Arya menambahkan, moratorium bisa dibuat jika mendapat persetujuan Menteri BUMN. Namun, hal ini dilakukan bukan karena kasus Garuda Indonesia mencuat.

"Pak Erick sudah dari jauh-jauh hari dari sebulan pertama (menjabat), sudah tahu ada 22 anak usaha air minum, rumah sakit, banyak betul," imbuhnya.

Erick Thohir sendiri, melalui Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019, menyatakan akan memberhentikan sementara pembentukan anak usaha BUMN, kecuali jika terlibat dalam proyek konstruksi/jalan tol pemerintah atau mendapat penugasan pemerintah.

Belum diketahui secara pasti kapan aturan tersebut akan dicabut kembali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Erick Thohir Larang BUMN Bentuk Anak Usaha

Menteri BUMN Erick Thohir resmi melarang BUMN membentuk anak usaha lagi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Beleid ini diterbitkan pada 12 Desember 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lain.

Dikatakan, keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama dinilai perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya.

Dalam diktum kesatu permen tersebut, disebutkan:

1. Menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

2. Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.

3. Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

 

3 dari 3 halaman

Mulai Berlaku

Beleid ini telah berlaku sejak diterbitkan dan berakhir hingga Erick Thohir mencabut keputusan ini, sehingga jika ada BUMN yang hendak membentuk anak usaha lagi, maka sudah dipastikan akan ditolak hingga waktu tertentu.