Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya menyesuaikan tarif tol Jagorawi (Jakarta - Bogor - Ciawi). Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada 19 Desember 2019, pukul 00.00 WIB.
Seperti melansir Twitter Jasa Marga @PTJASAMARGA, penyesuaian tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
Advertisement
Baca Juga
"#Tol_Jagorawi Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Jakarta - Bogor - Ciawi, Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019," tulis Jasa Marga dalam Twitternya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan jika Surat Keputusan penyesuaian tarif tol ini sudah terbit sejak 12 Desember 2019 lalu, saat dikonfirmasi Liputan6.com.
"Biasanya mereka minta waktu 1 minggu sosialisasi," jelas dia perihal waktu penerapan tarif baru tol Jagorawi.Â
Adapun, besaran kenaikan tarif tol Jagorawi pada dalam aturan tersebut yaitu Rp 500 untuk kendaraan Golongan I. Sedangkan, untuk kendaraan golongan II naik Rp 2.000.
Sementara, untuk kendaraan golongan III tarifnya turun Rp 1.500. Kemudian, tarif kendaraan golongan IV tak berubah. Sedangkan tarif kendaraan golongan V turun Rp 3.500.
Berikut daftar tarif terbarunya:
Golongan I Rp 7.000 naik dari Rp 6.500
Golongan II Rp 11.500 naik dari Rp 9.500
Golongan III Rp 11.500 turun dari Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000 (tetap)
Golongan V Rp 16.000 turun dari Rp 19.500
Â
Â
Â
Pemerintah Target 5.000 Km Jalan Tol Terbangun dalam 5 Tahun
Advertisement