Sukses

Omnibus Law Harus Pertimbangkan Rasionalisasi Jumlah Izin

Omnibus law memang akan membuat regulasi menjadi ringkas.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyatakan pembentukan omnibus law baik dalam cipta lapangan kerja maupun perpajakan harus mempertimbangkan rasionalisasi jumlah izin.

Seperti yang diketahui, omnibus law memang akan membuat regulasi menjadi ringkas. Namun, jika ada ketentuan yang tak diatur di dalam Undang-Undang, maka itu bisa jadi celah institusi mengeluarkan kebijakan khusus.

"Jadi tidak semata-mata dipangkas jadi omnibus law saja (regulasinya). Tapi harus memperhatikan rasionalisasi jumlah izin, kalau memang segitu yang dibutuhkan, meskipun banyak, ya sudah ditetapkan segitu," ujar Robert di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Robert menambahkan, akan ada celah bagi institusi untuk menerbitkan ketentuan lain selain omnibus law. Omnibus law yang efektif akan mengurangi urusan antara pebisnis dengan pemerintah, sehingga diharapkan bisa mengurangi korupsi.

"Kalau izin berkurang, yang diurus akan ikut berkurang, sehingga hubungan pengusaha dengan pemerintab akan berkurang. Efisiensi proses bisnis akan terjadi dan korupsinya diharapkan berkurang," imbuh Robert.

Robert juga mengingatkan agar pemerintah memahami situasi dan kondisi di lapangan agar regulasi yang diciptakan sesuai dan tidak menuai penolakan.

"Jangan sampai tiba-tiba masuk MK (Mahkamah Konstitusi) lagi karena ada yang tidak sesuai," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Pembentukan Omnibus Law Harus Libatkan Daerah, Pemerintah Jangan Kerja Sendiri

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyatakan pembentukan omnibus law Cipta lapangan kerja maupun perpajakan akan membuat kebijakan berusaha lebih ringkas.

Meski demikian, Robert menegaskan agar pemerintah harus membentuk omnibus law secara terbuka, termasuk melibatkan pemerintah daerah.

"Omnibus law sangat bagus untuk efisiensi kebijakan, namun pembentukannya tidak boleh melupakan daerah. Karena hampir seluruh kluster di Omnibuslaw berkaitan dengan daerah," ujar Robert di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Robert menambahkan, hingga saat ini saja, masyarakat belum mendapatkan bocoran regulasinya, padahal omnibus law akan diajukan ke DPR sebentar lagi.

"Kebijakan publik harusnya pembentukannya terbuka agar semua tahu, sehingga nanti tidak ada lagi yang tiba-tiba gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) karena merasa tidak sesuai. Pemerintah jangan bekerja sendiri dan senyap," ujar Robert.

Sementara, omnibus law cipta lapangan kerja memiliki 11 kluster di mana penyederhaaan perizinan, persyaratan investasi dan kemudahan usaha akan sangat berdampak pada ekonomi daerah.

"Sehingga omnibus law diharapkan bisa sesuai dengan kondisi pengusaha di lapangan," imbuhnya.