Sukses

Buruan Cek, 183 Instansi Umumkan Hasil Administrasi Seleksi CPNS 2019

Sebanyak 183 instansi dan kementerian telah mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Liputan6.com, Jakarta Proses pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sudah selesai. Proses berikutnya adalah masing-masing administrasi dan instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi. Tercatat, sebanyak 183 instansi dan kementerian telah mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Ini merupakan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Senin pagi (16/12/2019). "Sebanyak 94 pendaftaran ditutup, kemudian 245 dalam proses final verifikasi pertama dan 183 instansi menampilkan pengumuman," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Para peserta pendaftaran CPNS 2019, diharapkan secara berkala memeriksa situs SSCN ataupun website resmi masing-masing instansi yang dilamar untuk mendapatkan update informasi terkait hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019.

Pelamar cukup memeriksa selalu SSCN dan web masing-masing instansi. Data resmi BKN mengenai status terkini instansi dapat diakses di Status Instansi CPNS 2019.

Adapun kementerian yang sudah mengumumkan yang lolos seleksi administrasi, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR RI, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Setjen Komisi Pemilihan Umum.

Sementara pemda, antara lain Pemkab Humbang Hasundutan, Pemkab Kampar, Pemkab Melawi, Pemkab Kotawaringin Barat, Pemkab Gunung Mas, Pemkab Murung Raya, Pemkab Hulu Sungai Tengah. Selain itu, Pemkab Kutai Kartanegara, Pemkab Tojo Una Una, Pemkab Morowali Utara, dan  Pemprov Sulawesi Selatan.

Bagi yang ingin tahu daftar kementerian dan instansi yang sudah mengumumkan proses administrasi maupun tahapan lainnya bisa cek di sini

Tonton Video Ini

2 dari 2 halaman

Pelamar Tak Lulus Pendaftaran CPNS 2019 Bisa Manfaatkan Masa Sanggah, Apa Itu?

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berakhir pekan ini. Sebanyak 4,3 juta pendaftar tercatat telah mengisi formulir serta 4,19 juta orang telah mensubmit pendaftaran mereka.

Pasca penutupan ini, pelamar dapat melihat jumlah pelamar pada formasi masing-masing di situs https://sscn.bkn.go.id/spf mulai tanggal 11 Desember 2019 pukul 10.00 WIB.

Dengan begitu, para pelamar CPNS dapat memprediksi strategi belajar untuk tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kekhawatiran akan lolos tidaknya seleksi mungkin jadi beban bagi pelamar. Namun kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan masa sanggah setelah tiap seleksi, dimana pelamar CPNS bisa mengajukan keberatan jika hasil seleksi tidak sesuai dengan prediksi.

"Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi," ujar Paryono, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN sebagaimana dikutip Liputan6.com dari keterangan resmi, Kamis (12/12/2019).

Masa sanggah tersebut akan digunakan instansi untuk meninjau kembali dokumen pelamar. Setelah itu, instansi akan mengumumkan kembali hasilnya maksimal 7 hari setelah pelaporan.

Sementara, dijadwalkan masa sanggah ini akan dibuka mulai 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019.

Sayangnya, kesempatan ini tidak berlaku bagi pelamar yang ingin memperbaiki kesalahan data atau dokumen yang telah dilamar.

Para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar," tutup Paryono.