Sukses

BPKN Terima 1.510 Aduan Konsumen di 2019, Terbanyak Soal Perumahan

Yang menjadi aduan seperti prapembangunan, terkait legalitas izin lahan belum ada dan tidak adanya pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam pencairan kredit.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), ungkapkan pengaduan yang diterimanya sepanjang tahun ini didominasi oleh sektor perumahan.

Koordinator Komisi III, Rizal E. Halim, mengatakan pada 2019, BPKN terima pengaduan hingga 1.510 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 80 persen diantaranya banyak pengaduan berkaitan perumahan.

Pokok permasalahannya yakni pra pembangunan, terkait legalitas izin lahan belum ada dan tidak adanya pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam pencairan kredit, serta tidak adanya jaminan sertifikat.

"Yang paling serius terjadi di Batam, terjadi penjualan lahan yang ternyata lahan tersebut merupakan hutan lindung," kata Rizal dalam rapat catatan akhir tahun BPKN 2019, Kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, (16/12/2019).

Selanjutnya, saat pembangunan, perubahan site ukuran tidak sesuai yang dijanjikan dan fasum tidak sesuai yang dijanjikan.

Lalu pasca pembangunan, tidak dilakukan serah terima oleh pengembang, dikarenakan pembangunan belum selesai.

Lanjut dia, selain masalah perumahan yang di Batam, di Jabodetabek juga banyak terjadi.

Menurutnya, hampir sebagian besar rumah susun di Jakarta itu berpotensi masalah, seperti Tanah Abang, Mangga Dua, dan lain-lain. Hal itu dikarenakan sudah habis masa sewa bangunannya.

"Kebetulan banyak yang mengadu disektor perumahan, dan sifatnya masif," jelas Rizal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Variasi Aduan

Pengaduan yang diterima BPKN bervariasi, ada yang dikarenakan sertifikat atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna Maria, mengatakan bahwa pihaknya sudah menghasilkan 20 rekomendasi, dan saran kepada pemerintah. Namun, tanggapan dari pemerintah kecil.

Meskipun begitu, dalam satu tahun terakhir ada tanggapan dari pemerintah, yakni dari Kementrian Pekerja Umum dan Perumahan (PUPR) terkait sektor perumahan, yang memanfaatkan rekomendasi BPKN.

Ia berharap, dari sekian rekomendasi yang disampaikan BPKN kepada pemerintah. Pemerintah bisa menanggapi rekomendasi tersebut.