Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga menyebutkan pihaknya mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membawa kasus Jiwasraya ke jalur hukum.
Seperti diketahui Jiwasraya tengah terlilit masalah keuangan tak mampu membayar polis asuransi yang telah jatuh tempo.
"Kita dukung dong (langkah kemenkeu)," kata Arya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, Kemenkeu tak mungkin sembrono mengambil langkah tentang Jiwasraya tersebut. Keputusan itu menurutnya adalah hasil pemikiran dan penelitian mereka.
"Kan berarti teman-teman kemenkeu juga sudah teliti makanya masuk ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sri Mulyani Siap ke KPK
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun rapat kal ini membahas mengenai skema penyelesaian pembayaran polis beasurance nasabah Jiwasraya.
Usai melangsungkan pertemuan tertutup, Menteri Sri Mulyani menekankan apabila ditemui unsur pelanggaran hukum maka pihaknya tak segan-segan meminta penegak hukum untuk melakukan penanganan sesuai dengan undang-undang.
"Dan tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK," ujarnya saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12).
Hal ini dilakukan pemerintah untuk memberikan signal jelas dan tegas kepada seluruh jajaran direksi Jiwasraya apabila memang melakukan pelanggaran.
"Intinya pemerintah dan DPR akan bersama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi, dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil," jelas dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
DPR Sebut Pembobolan Jiwasraya Dilakukan Terorganisir
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad meyakini pembobolan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di era direksi lama dilakukan secara berkomplot dan terorganisir, dengan melibatkan banyak pihak.
Normalnya tutur Daeng, kebijakan investasi perusahaan harus dilakukan melalui rapat direksi hingga tingkat komisaris. Namun anehnya produk investasi yang tidak layak, nyatanya lolos begitu saja.
"Ada produk yang dijual menjanjikan sesuatu yang plus plus bahasa saya, yang di luar kebiasaan jualan asuransi. Jadi ada design produk yang dijual yang di luar kebiasaan asuransi dan saya pikir ini keputusan yang dilakukan oleh perusahaan tidak ujuk-ujuk, tidak tiba-tiba dikeluarkan," kata dia di Jakarta seperti ditulis, Selasa (17/12/2019).
Yang lebih janggal sesal Daeng, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melakukan apapun dari fungsinya sebagai pengawas lembaga keuangan. Padahal, tegas Dia, tahun 2015 BPK telah mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan permasalahan pada Jiwasraya.
"Tahun 2015 BPK sudah memberikan hasil audit temuan. Ada persoalan di Jiwasraya. Saya juga nggak ngerti kenapa dibiarkan. Apa sih kerjaan OJK selama ini, ambil duit jaminan tapi kerjanya ngapain? Setiap produk yang dikeluarkan oleh Jiwasraya saya yakin dilaporkan kepada OJK, tapi kerjaan OJK apa?" tegas Daeng.
Dia menegaskan bahwa Komisi VI DPR tidak hanya berkonsentrasi membantu direksi baru untuk melakukan penyehatan perusahaan, namun jajaran DPR juga mengawal agar para komplotan kejahatan pasar modal diproses secara hukum.
"Komisi VI bersepakat nanti akan memperdalam ini sebagai rekomendasi nanti, bukan hanya penyelesaian penyelamatan terhadap uang nasabah tapi juga bagaimana rekomendasi terhadap pelaku-pelaku pencurian di Jiwasraya. Supaya ada penjeraan dan ini sudah berulang kali," tegas dia.