Liputan6.com, Jakarta Besarnya nilai pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas, menjadi kesempatan untuk mampu membangun dan meningkatkan kapasitas industri. Sampai triwulan 3 (tiga) 2019, menurut catatan SKK Migas telah dilaksanakan pengadaan barang dan jasa sebesar USD 4,31 miliar atau setara dengan Rp 60,8 triliun (asumsi kurs rupiah 1 USD = Rp 14.100) yang terdiri atas pengadaan barang sebesar USD 844 juta dan jasa USD 3,47 miliar.
Naiknya realisasi investasi di tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 yang per triwulan 3 (tiga) 2019 telah mencapai USD 8,4 miliar atau naik 11% dibandingkan periode yang sama tahun 2018, sejalan dengan terus meningkatnya TKDN pada industri hulu migas, maka akan semakin bertambah pula penyerapan industri penunjang migas pada proyek hulu migas yang pada akhirnya dapat menjadi salah satu faktor penguat daya tarik investasi di industri penunjang migas.
Baca Juga
Nilai komitmen TKDN gabungan barang dan jasa mencapai 59% atau sebesar USD 2,27 miliar atau setara Rp 32 triliun akan memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kapasitas industri nasional serta mendukung upaya pemerintah untuk menekan defisit neraca ekspor-Impor Indonesia. Capaian Komitmen TKDN gabungan barang dan jasa hulu migas melebihi dari target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 15/2013 sebesar 55% di tahun 2019.
Advertisement
Capaian TKDN tersebut menjadi prestasi bagi SKK Migas. Hal itu terbukti dengan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) memberikan apresiasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kemenperin RI, Jakarta pada Selasa, (10/12/2019).
Apresiasi ini diberikan oleh Sekertaris Jenderal Kemenperin RI, Achmad Sigit Dwiwahdjono yang mewakili Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, dan diterima langsung oleh Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Tunggal.
Apresiasi diberikan berdasarkan penilaian Tim P3DN atas capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hulu migas yang konsisten mengimplementasikan P3DN dalam kegiatan operasi hulu migas.
Dalam hal pengadaan barang atau jasa untuk kegiatan hulu migas, pengembangan penyedia barang/jasa lokal juga menjadi prioritas. Hal ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Pengelolaan Rantai Suplai tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Revisi 4. PTK tersebut menjelaskan, KKKS, penyedia barang/jasa, dan sub kontraktor wajib menggunakan barang/jasa dalam negeri. Tujuannya, selain menunjang kegiatan operasi, juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.
Pada PTK itu dijelaskan pula, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan perusahaan lokal mendapat prioritas untuk berpatisipasi dalam proses tender pengadaan barang/jasa. Nilai paket tendernya dapat mencapai Rp 10 miliar untuk kontrak dalam rupiah atau 1 juta dolar AS untuk kontrak dalam kurs dolar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri, program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN/APBD.
Dalam sambutannya, Achmad Sigit Dwiwahjono mengucapkan selamat kepada para penerima apresiasi termasuk SKK Migas sebagai instansi non Kementerian/Lembaga dan Non BUMN.
“Kami berharap, pemberian penghargaan ini dapat memotivasi instansi lain untuk terus berkomitmen meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sebagai wujud nyata,” ujar Achmad Sigit.
Dengan terus mendorong peningkatan peran industri nasional dan lokal dalam pelaksanaan proyek hulu migas, SKK Migas turut menggerakan perekonomian nasional dan meningkatkan kapasitas industri lokal.
(*)