Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan skema alternatif jika terjadi kecelakan di ruas Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Elevated atau tol layang Jakarta-Cikampek. Jalan tol ini sendiri sudah dibuka dan beroperasi sejak 15 Desember 2019 setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Antisipasi apabila terjadi kecelakaan dan kemacetan kita bisa melakukan rekayasa lalu lintas, baik contraflow (lawan arus) dan one way (satu arah)," kata Kasi Patroli Jalan Raya Korlantas Polri, AKBP Dedi Suhartono, dalam acara diskusi persiapan angkutan mudik Nataru di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Dedi mengatakan Korlantas juga menyiapkan beberapa petugas yang akan berjaga di jalan tol layang Jakarta-Cikampek untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan. Pihaknya akan menempatkan personel di titik A dan B baik dari arah Karawang menuju Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta ke Karawang.
Advertisement
"Kita sudah ada antisipasi penempatan personil maupun sarana dan prasarana dan nantinya akan ada pintu evakuasi itu u-turn (putar balik). Kami siapkan itu jalur A dua kendaraan, B juga dua kendaraan ditambah 1 kendaraan cadangan apabila diperlukan," jelas dia.
Sejak tol layang Jakarta-Cikampek dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu belum ada kendala yang berarti. Kendati begitu, dirinya tetap meminta kepada masyarakat khususnya yang menggunakan jalan tol layang untuk memacu kendaraanya di batas aman yakni antara 60-80 kilometer per jam.
"Paling yang diwaspadai adalah untuk memakai jalan elevated ini untuk jaga kecepatannya," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bergelombang, Alasan Kecepatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibatasi
Untuk diketahui, tol Layang Jakarta-Cikampek telah dioperasikan pada 15 Desember 2019. Namun pengendara yang melintasi jalan bebas hambatan tersebut harus lebih jeli mengontrol kecepatan kendaraan. Sebab ada pembatasan kecepatan maksimal kendaraan 80 Kilo meter (Km) per jam.
Direktur ‎Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengaku mendapat keluhan masyarakat karena kendaraannya tidak bisa melaju di atas 80 Km per jam saat melintas Tol Layang Jakarta-Cikampek.
"Kecepatan 60-80 maksimal masyarakat sudah banyak yang komplain," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Senin 16 Desember 2019.Â
BACA JUGA
Budi mengungkapkan, alasan pembatasan kecepatan kendaraan hanya 80 Km per jam di Tol Layang Jakarta-Cikampek sebab sambungan jembatan atau expansion joint belum sempurna.
Jika melalui jalan tol layang Jakarta-Cikampek dengan‎ kecepatan tinggi akan menimbulkan guncangan sehingga dikhawatirkan kendaraan tidak bisa dikontrol.
"Kenapa tak boleh di atas 80 km per jam karena ada yang namanya expansion joint, sambungan yang belum begitu bagus. Jadi bisa ada lompatan dikit yang cukup berbahaya," tuturnya.
Advertisement