Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah menerapkan digitalisasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini agar pencatatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalurkan bisa lebih rinci.
Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid mengatakan, SPBU yang sudah menerapkan digitalisasi dan dapat dimanfaatkan datanya ada sejumlah 2.378 SPBU dari target 5.518 SPBU.
Baca Juga
Diharapkan digitalisasi terhadap sisanya yaitu 3.140 SPBU bisa selesai pada Juni 2020.
Advertisement
“Dari semua itu ada 24.346 tanki penyimpanan yang harus diintegrasikan dengan sensor ATG (Automatic Tank Gauge)," kata Mas’ud, di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Sementara itu untuk menerapkan pembatasan penjualan per nomor kendaraaan, instalasi EDC harus selesai semua terlebih dahulu dengan target 23.580 EDC yang harus terpasang.
Menurut Mas'ud, untuk menerapkan teknologi tersebut, Perlu ada perubahan budaya dari masyarakat dengan membayar terlebih dahulu sebelum mengisi BBM agar profil pengguna dapat teridentifikasi menggunakan EDC.
Agar dapat diperoleh data profile pengguna BBM, Pertamina meminta agar ada surat edaran dari BPH Migas untuk mengatur tata cara penjualan BBM di SPBU.
"Serta menggunakan cashless untuk dapat dibatasi konsumsi BBM” tambah Mas"ud.
Pengawasan
Untuk diketahui, dalam rangka pengawasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT)/BBM bersubsidi jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium agar tepat sasaran dan volume, BPH Migas telah meminta PT. Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha yang mendapat penugasan penyaluran BBM subsidi dan JBKP dari BPH Migas untuk menyiapkan teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran untuk setiap konsumen secara online untuk dapat diakses dan diterima oleh BPH Migas.
Penyiapan teknologi terpadu ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 38/P3JBT/BPH Migas/Kom/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 kepada PT. Pertamina (Persero).
Melalui Surat Menteri ESDM No. 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018, Menteri ESDM meminta Menteri BUMN agar mengintruksikan kepada PT. Pertamina (Persero) untuk segera melaksanakan pencatatan penjualan JBT sesuai ketentuan Perpres Nomor 191 melalui pencatatan elektronik atau digitalisasi nozzle.
Sebagai tindak lanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2018 telah dilakukan penandatanganan kerjasama Program Digitalisasi Nozzle antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Program Digitalisasi Nozzle yang merupakan sinergi BUMN untuk meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (Minyak solar) dan BBM penugasan (premium) akan memasang digitalisasi pada 5.518 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Advertisement