Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meralat hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS di Kementerian PANRB. Terdapat beberapa kekeliruan dalam penetapan kelulusan administrasi bagi empat pelamar CPNS di Kementerian PANRB.
Hasil ralat itu tertuang dalam Pengumuman No. B/241/KP.01.00/2019 tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Administasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian PANRB. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih, pada Rabu (18/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari laman Kementerian PANRB, peserta yang hasil kelulusannya diralat ialah atas nama Habibul Furqan. Pada pengumuman sebelumnya, ia dinyatakan lulus, yang kemudian diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
Sebab, pelamar formasi khusus cumlaude tersebut berasal dari perguruan tinggi berakreditasi B, sedangkan untuk formasi tersebut harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Nama kedua yang diralat ialah Hapsar Jaya. Hapsar adalah pelamar formasi umum yang merupakan lulusan S-1 Muamalah, namun mendaftar pada jabatan yang menyaratkan kualifikasi pendidikan S-1 Hukum.
Pada pengumuman sebelumnya, ia dinyatakan lulus, dan kemudian diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
Peserta atas nama Sanen A, adalah pelamar ketiga yang status kelulusannya diralat oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB.
Pada pengumuman sebelumnya, Sanen berstatus lulus dan diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
Alasannya, Sanen adalah lulusan program studi S-1 Manajemen SDM, tetapi mendaftar pada jabatan yang memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Administrasi Publik.
Terakhir, adalah Ari Tetuko Sanjaya yang status kelulusannya juga diralat. Ia diketahui berasal dari lulusan D-III Teknik Konversi Energi, namun mendaftar pada jabatan yang menyaratkan kualifikasi D-III Teknik Mesin.
Ari yang sebelumnya berstatus lulus seleksi administrasi, kini diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
“Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup Surat Pengumuman tersebut.
Selamat, 2.082 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 BKN
Sebanyak 2.082 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Panitia Pelaksanaan CPNS BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 tanggal 16 Desember 2019.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa dari total pelamar sebanyak 3.705 hanya sekitar 56 persen yang lolos seleksi administrasi.
Sebanyak 1.623 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi tersebut mulai 17 Desember 2019 pukul 01.00 WIB hingga 19 Desember 2019 melalui akun masing-masing pelamar pada portal https://sscn.bkn.go.id.
Dalam masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
Panitia Seleksi CPNS BKN tahun 2019 akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan mengumumkan hasilnya pada 27 Desember 2019 mendatang.
Advertisement
Tahapan Seleksi Selanjutnya
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
SKD tersebut dikecualikan bagi pelamar P1/TL yang telah memilih tidak mengikuti SKD pada saat mendaftar.
Untuk Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 27 Desember 2019.
Detail informasi waktu dan lokasi peiaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian di laman BKN www.bkn.qo.id.
Ketentuan/Tata Tertib Pelaksanaan SKD
Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:
a. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir 90 menit sebelum peiaksanaan tes dimulai;
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
5) Duduk pada tempat yang ditentukan;
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum peiaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
b. Larangan bagi peserta:
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7) Merokok dalam ruangan;
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
c. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Advertisement
Lain-lain
a. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 dapat diiihat melalui laman BKN www.bkn.go.id;
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
c. Dalam seluruh tahapan peiaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya;
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.