Sukses

BI, OJK dan LPS Jalin Sinergi Luncurkan Integrasi Pelaporan Data

Integrasi data antara BI, OJK dan LPS ini bisa menciptakan data perbankan yang sama

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) luncurkan integrasi pelaporan dari sektor perbankan di Kompleks Gedung BI, Kamis (19/12/2019).

Integrasi ini dibangun untuk meminimalisir informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank.

Dalam peluncuran sistem integrasi ini, hadir Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.

"Sebelumnya, semangat untuk mempercepat pelaporan ini sudah dimulai bertahun-tahun. Alhamdulillah dalam waktu cepat, integrasi ini dapat selesai," tutur Gubernur BI.

Sebagai informasi, selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada 3 otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah sehingga sistem integrasi ini tentu memudahkan bagi perbankan maupun 3 otoritas tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ciptakan Satu Data Perbankan

Disamping itu, integrasi pelaporan ini juga bertujuan untuk menciptakan Satu Data Perbankan guna mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas.

"Data ini miliki kita bersama. Ini tentu akan mempermudah kerja kita yang semula memeriksa laporan perbankan dari buku yang teba," ujar Wimboh.

Sementara Halim berharap, nantinya integrasi ini bisa mempercepat dalam memeriksa laporan perbankan.

"Diharapkan dapat cepat dalam membedakan aset yang baik dan tidak baik, yang harus butuh rincian dan detail dengan baik sehingga hasilnya akan semakin akurat," tutupnya.

  • BI atau Bank Indonesia merupakan bank sentral milik Negara Republik Indonesia.

    Bank Indonesia

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.

    LPS