Sukses

Curhatan Erick Thohir, Dituduh Terima Uang Rp 200 M Terkait Jiwasraya

Menteri BUMN Erick Thohir mengaku kecewa dengan berbagai pemberitaan tentang bungkamnya ia saat ditanya terkait kasus Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengaku kecewa dengan berbagai pemberitaan tentang bungkamnya ia saat ditanya terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya beberapa waktu lalu.

Padahal saat itu dia ingin memberikan kesempatan para pelaku usaha untuk diberitakan dalam UMKM Export BRILian Preneur 2019 yang digelar BRI pada Jumat 20 Desember lalu di Jakarta Convention Center.

"Saya bungkam soal Jiwasraya kan, saya bilang hari itu kasih kesempatan UKM jualan," ujar Erick di Jakarta, Senin (23/12).

Pernyataan itu kata Erick malah diputarbalikkan. Dia bahkan dituduh menerima uang Rp 100 miliar-Rp 200 miliar untuk bungkam.

"Duit dari mana terimanya? Jangan dipolitisasi," keluh Erick Thohir.

Pendiri Mahaka Grup ini menerangkan pihaknya tengah bekerja secara objektif dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dia mengklaim tidak ada niat manipulasi dalam kasus ini.

"Kita mau betulin kok di sini," ungkapnya.

Sejak tahun 2006, katanya, pemerintah telah bekerja keras untuk menangani kasus yang ada di PT Asuransi Jiwasraya. Pada periode 2006-2008, otoritas sudah mengetahui masalah di Jiwasraya. Saat itu, Asuransi Jiwasraya sudah defisit sebesar Rp3,29 triliun per 31 Desember 2006.

Sejak saat itu, Jiwasraya kerap jadi perhatian dengan berbagai kasus yang terjadi. Begitu juga sepanjang tahun 2011-2017 yang diduga ada manipulasi laporan keuangan. Semua kata Erick Thohir akan diproses.

"Ada prosesnya semua karena ini sudah berjalan cukup lama dari 2006," ujarnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Dukung Kejagung Berantas Oknum Pembobol Jiwasraya

Kementerian BUMN, mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR RI terkait permasalahan Jiwasraya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, apa yang dilakukan DPR RI sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh kementerian BUMN, kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya.

"Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Erick kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).

Untuk itu Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya.

"Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini," tegas Erick. 

3 dari 3 halaman

Imbas Gagal Bayar, Komisi VI Minta Polisi Cekal Direksi Lama Jiwasraya

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima meminta kepada penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode sebelumnya yakni 2013-2019. Hal ini sebagai buntut panjang dari kasus tunggakan polis pembayaran kepada nasabah.

"Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi Jiwasraya periode 2013-2016," ujar Aria Bima saat ditemui di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Seperti diketahui, polis jatuh tempo Jiwasraya pada periode Oktober hingga Desember sebesar Rp 12,4 triliun. Seementara total tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan terhadap nasabah sebesar Rp 16,3 triliun.

Senada dengan Arya, Anggota Komisi VI lainnya, Muhtarudin, mengatakan pertimbangan pencekalan terhadap direksi lama tersebut untuk memberikan hukuman kepada jajaran lama. Nantinya apabila ada salah satu direksi yang memang terbukti ketauan bermain dalam permasalahan Jiwasraya, akan dicekal.

"Ini kita berikan shock therapy kepada pihak-pihak yang barangkali ada indikasi bermain dengan peesoalan ini bahwa kami DPR tidak main-main. Ini menunjukan keseriusan kami terhadap penyelamatan uang-uang rakyat," jelas dia.

Kendati begitu, dirinya tidak menjelaskan secara lebih rinci bentuk pencekalan seperti apa yang akan diberikan kepada jajaran direski lama. Terlebih dirinya harus berkomunikasi dengan Komisi VI lainnya dan pihak terkait lainnya.