Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto berharap persoalan yang menimpa perusahaan asuransi milik negara, Jiwasraya, segera selesai. Hal ini karena nasabah Jiwasraya menjadi pihak yang dirugikan.
Darmadi mengungkapkan, DPR sudah berkali-kali memanggil Jiwasraya dan sudah diingatkan akan resiko kebangkrutan.
"Tapi sepertinya ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh menteri BUMN sebelumnya. FPDIP khususnya dalam persoalan ini akan terus menyuarakan agar kasus ini cepat diselesaikan secara hukum mengingat begitu banyak masyarakat yang menderita akibat kasus Jiwasraya ini. Panyelesaian secara hukum agar cepat dituntaskan karena kasus Jiwasraya sudah sangat sistemik,"kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Darmadi juga meminta agar aparat penegak hukum bekerja ekstra dengan memanggil semua pihak yang bertanggung jawab dan diduga terlibat dalam perkara Jiwasraya itu.
"Kita meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, progresif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus ini," ungkap dia.
Untuk diketahui, perusahaan asuransi pelat merah yakni Jiwasraya saat ini tengah dalam kondisi yang sangat memprihatikan. Perusahaan asuransi milik BUMN ini dinyatakan tidak mampu membayar klaim kepada para nasabahnya. Kerugian yang mesti ditanggung para nasabahnya ditaksir hingga angka Rp 12,4 Triliun.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Jiwasraya Bermula dari Kelalaian OJK
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini tengah menjadi sorotan publik. Masalah ini bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi JP Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Namun hingga kini, perseroan masih belum sanggup memenuhi kewajiban, hingga total polis jatuh tempo atas produk tersebut pada Oktober-Desember 2019 mencapai sekitar Rp 12,4 triliun.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, kegagalan manajemen Jiwasraya yang tak mampu memenuhi kewajiban polis jatuh tempo kepada nasabah ini berakar dari ketidakmampuan korporasi dan pemerintah selaku regulator yang seolah membiarkan masalah jadi berlarut.
"Ini soal Tata Kelola dan integritas, baik manajemen pelaku pasar dan regulator. Ada pembiaran oleh regulator dan ketidak hatian dan moral hazard manajemen," jelas Irvan kepada Liputan6.com. Senin (23/12/2019).
Irvan lantas menceritakan duduk mula permasalahan, dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Jiwasraya memang terindikasi sebagai perusahaan yang secara keuangan tak sehat, khususnya sejak periode 2016-2018.
"BPK sudah melakukan Audit Investigasi 2016 untuk thn buku 2014 -2015 sudah dipublikasikan, hasilnya (MBM Tempo 15 Feb 2019.) Ada banyak temuan tapi tidak dilanjuti aparat hukum maupun OJK," tutur dia.
Advertisement