Sukses

Sistem Upah per Jam Bikin Daya Tawar Buruh Lemah

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak wacana sistem upah per jam.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan jika wacana upah per jam diterapkan di Indonesia melalui omnibuslaw cluster ketenagakerjaan, maka buruh akan kehilangan nilai tawar.

Hal itu dikarenakan buruh secara fleksibel bisa dipekerjakan hanya untuk waktu sementara.

"Bisa saja pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut," ujar Said Iqbal mengutip keterangan pers, Jumat (27/12/2019).

Dirinya menambahkan, supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gapnya masih tinggi, termasuk angka pengangguran masih tinggi. Jika dibandingkan dengan negara maju yang menerapkan upah per jam, tentu akan berbeda.

"Di negara industri maju yang menerapkan upah per jam, supply demand tenaga kerja dan angka penganggurannya relatif kecil. Selain itu, sistem jaminan sosialnya sudah layak termasuk adanya unemployment insurance. Sehingga mereka pindah kerja di pasar kerja relatif mudah," tambah Said Iqbal.

Jika upah per jam diterapkan, negara tidak melindungi buruh untuk hak hidupnya. Akibatnya, terjadilah penurunan daya beli buruh yang kemudian menurunkan konsumsi yang berakibat turunnya angka pertumbuhan ekonomi.

"Intinya buruh menolak sistim upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini UU No 13/2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Buruh Tolak Wacana Sistem Upah per Jam

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan penolakannya, mewakili buruh, terkait omnibus law cluster ketenagakerjaan yang dinilai merevisi UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu perubahan tersebut ialah mengenai sistem upah yang berubah menjadi upah per jam.

Menurut Said Iqbal, prinsip upah minimum adalah sebagai safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin, sebagaimana terkandung dalam konvensi ILO dan UU No 13/2003.

"Jadi kalau sistem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum. Jika ini diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," ujarnya, mengutip keterangan pers, Jumat (27/12/2019).

Lebih lanjut dia menegaskan, jika buruh bekerja dibayar sesuai jumlah jam, bisa saja dia tidak diberi jam kerja karena alasan tertentu dan berujung pada tidak mendapatkan bayaran.

Alasan lain, menurut Said Iqbal, terjadi diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang haid, dua hari pertama upahnya akan terpotong.

"Padahal selama ini bila cuti haid upahnya tidak dipotong. Begitupun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Jelas ini akan merugikan buruh," tuturnya.

Oleh karenanya, buruh dengan tegas menolak perubahan sistem upah ini.

"Intinya buruh menolak sistim upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini UU No 13/2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha," tegasnya. 

3 dari 3 halaman

Gaji Bulanan Diganti Upah per Jam, Kapan Diterapkan?

Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu hal di dalamnya yakni terkait wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.

Penyerahan RUU Omnibus Law ke DPR ini mulanya ditargetkan akan dilakukan pada akhir 2019, namun kemudian molor menjadi paling lambat awal tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun meminta semua pihak bersabar, lantaran pemerintah kini tengah mendengar berbagai masukan terkait penetapan rancangan undang-undang tersebut.

"Masih dalam proses inventarisasi, sabar ya," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Dia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan telah diminta untuk mendengarkan masukan baik dari pihak pemberi kerja (pengusaha) maupun buruh. Jika secara hasil sudah jelas, baru kepastian terkait RUU Omnibus Law akan disampaikan kepada publik.

"Prinsipnya gini. Untuk omnibus law memang diminta untuk diinventarisir. Kami diminta untuk mendengar dari kedua belah pihak, dari pihak pengusaha dan dari pihak buruh/pekerja. Sabar ya, pada saatnya akan disampaikan," terangnya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, ia menyebutkan RUU Omnibus Law juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Meski demikian, tidak semua bentuk pengupahan akan diatur dalam regulasi ini. Seperti pemberian gaji untuk para pekerja dibawah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

"Kalau UMKM tidak termasuk yang tidak mengikhti ketentuan misal soal upah minimum. Itu kan mereka lebih kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya. UMKM sih tidak termasuk yang diatur lebih detil dalam omnibus law," tutur Ida. Â