Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 10 Desember. Dalam peraturan tersebut tertulis, struktur organisasi yang sebelumnya Menteri tidak memiliki Wakil Menteri kini tercantum pada pasal 2 ayat (2).
Dan Wakil Menteri menurut Perpres bertugas untuk membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian. Membantu Menteri dalam mengkordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
Baca Juga
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.
Advertisement
Kemudian Jokowi juga kali ini memangkas beberapa deputi yang ada di BUMN. Sebelumnya pada Perpres No 41 Tahun 2017, memiliki 7 deputi pada pasal 4 yaitu :
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
c. Deputi Bidang Usaha Energi, Iogistik, Kawasan,dan Pariwisata;
d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, IndustriStrategis, dan Media;
e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana danPrasarana Perhubungan
f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Suwei, dan Konsultan;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi danPengembangan Usaha;
h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Susunan Pejabat Kementerian BUMN Sesuai Perpres 81/2019
Kini dalam Perpes tersebut hanya memiliki 3 Deputi.
a. Wakil Menteri I;
b. Wakil Menteri II;
c. Sekretariat Kementerian;
d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi;
f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
h. Staf Ahli Bidang Industri;
i. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Â
Â
Advertisement
Tugas dan Fungsi
Dalam Perpres tersebut menjelaskan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Industri.
Sedang tugas Wakil Menteri II adalah perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa.
Lalu, dalam Perpres tersebut menjelaskan Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi, yang jumlahnya didasarkan pada analisis organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi korporasi. Asisten Deputi, menurut terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
"Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang," bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini.
Tidak hanya itu, dalam pasal 22 tertulis juga menjelaskan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh Inspektur.
Sedangkan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
"Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," bunyi Pasal 30 Perpres.
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com