Sukses

Melacak Upaya OJK Membenahi Jiwasraya

Masalah Jiwasraya berawal dari fokus bisnis perusahaan yang sudah salah, khususnya dalam penjualan produk.

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan asuransi Jiwasraya tengah menjadi pembicaraan. Pemicunya, masalah keuangan yang membelit perusahaan ini hingga tak sanggup memenuhi kewajiban polis jatuh tempo mencapai sekitar Rp 12,4 triliun.

Kondisi Jiwasraya sudah memburuk sejak lama. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan semua berawal dari fokus bisnis perusahaan yang sudah salah, khususnya dalam penjualan produk.

Selama ini Jiwasraya menawarkan produk tradisional dengan skema garansi jangka panjang dengan menawarkan bunga sampai dengan 14 persen net. Hal ini diklaim mampu merugikan perusahaan sepanjang masa.

Hal ini diperparah dengan penerbitan produk Savings Plan. Produk ini menawarkan guaranteed return 9-13 persen selama 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun. Hal ini yang dianggap Hexana produk yang tidak masuk akal.

"Return yang dihasilkan Jiwasraya Saving Plan saja lebih besar dibandingkan tingkat bunga deposito, bond yield, dan lainnya. Logikanya saja sudah tidak masuk," kata dia, pekan lalu.

Dengan kondisi Jiwasraya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku regulator ternyata telah melakukan berbagai upaya penyehatan sejak dulu.

Periodisasi penyehatan Jiwasraya terbagi dalam beberapa waktu."OJK melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya. 

Saat dialihkan, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012, perusahaan masih surplus sebesar Rp 1,6 triliun. Surplus dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara.

OJK kemudian meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable). Sebab bila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp 5,2 triliun.

Kemudian berdasarkan assessment pengawasan OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor.

Hal itu karena nilainya lebih rendah dari yang seharusnya (understated). Akibat ini laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp 2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.

OJK dikatakan telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan.

Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan.

 

 

Tonton Video Ini

2 dari 2 halaman

Periode 2018

Sementara dalam kurun waktu sejak awal tahun 2018 sampai saat ini langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya meliputi antara lain:

Meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan

Kemudian RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK

Sementara terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.

Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7 persen p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen  p.a netto

OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan

OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN).

"Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya," kata dia.

Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya.

"Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan," dia menandaskan.

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang asuransi.

    Jiwasraya

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK