Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan bahwa seluruh perusahaan BUMN tetap beroperasi seperti biasa dan tidak ada yang terdampak banjir. Hanya saja, banyak karyawan BUMN yang tekena dampak dari banjir.
"Pasti kalo perusahan tidak tapi banyak pegawai BUMN terkena. Pegawai BUMN bagian masyarakat itu kita liat kepada karyawan. Perusahaan BUMN tetap berjalan," kata Erick, saat ditemui di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (5/1/2019).
Baca Juga
Secara kerugian sendiri, Erick tak mau menyebutkan. Terpenting kata dia adalah bagaimana aksi turun ke jalan untuk memastikan seluruh masyarakat dan karyawan terdampak bisa terbantu dengan optimal.
Advertisement
"Sepertinya kalo bicara bencana tidak bisa bicara kerugian dari banjir. Iya pasti ada kerugian, tapi bagaimana bergerak ke lebih cepat turun kejalan," katanya.
Erick menegaskan, kerugian bisa dicari dengan keuntungan. Namun bagi dirinya, keselamatan dan nyawa menjadi nomor satu.
"Uang bisa datang lagi kalo nyawa bukan sesuatu yang bisa dihitung hitungan," tandas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Korban Banjir Dapat Bantuan Tunai dari Pemerintah, Ini Besaran Dananya
Pemerintah telah menyiapkan dana untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor akibat curah hujan ekstrem pada awal tahun 2020. Dana tunggu itu nantinya akan diberikan kepada warga dengan nominal yang bervariasi.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, dana tunggu atau dana stimulan itu diberikan terhadap korban banjir dan longsor dengan kategori rumahnya mengalami kerusakan ringan, sedang, dan berat.
"Pemerintah tentunya tidak mungkin tinggal diam. Bapak presiden telah menugaskan BNPB, rumah rusak berat itu nanti akan mendapatkan bantuan dana stimulan senilai Rp 50 juta, kemudian yang rusak sedang itu Rp 25 juta, yang rusak ringan Rp 10 juta," kata Doni di Gudang BNPB, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (4/1/2020).
Meski begitu, kata Doni, dana tersebut baru bisa dikeluarkan apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan atau mengeluarkan status darurat atas musibah banjir dan longsor.
"Selama pemerintah daerah menetapkan status. Karena kalau tidak ada status darurat, BNPB tidak bisa memberikan bantuan kepada daerah tersebut," ujarnya.
Advertisement