Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, pemerintah tidak memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk kelas III.
Hal ini berlawanan dengan usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai pemberian subsidi bagi masyarakat penerima manfaat BPJS kelas III mandiri.
Lantas, bagaimana jika masyarakat tersebut benar-benar tidak sanggup membayar iuran yang naik? Fahmi menjelaskan solusinya.
Advertisement
"Kita nggak bicara seperti itu (subsidi iuran BPJS). Namun, yang tidak mampu akan kita data," ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1/2020).
Baca Juga
Nanti, pihak BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Sosial akan mendata penerima manfaat kelas III yang kini sedang menunggak bayaran.
"Nah, nanti akan dibedakan mana yang tidak mampu bayar, mana yang tidak mau bayar, kan beda itu," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perbarui Data
Jika masyarakat tidak mampu membayar, maka akan digolongkan dalan penerima bantuan iuran (PBI). Sejauh ini, menurut Fahmi, ada 98,6 juta orang yang termasuk dalam golongan PBI. Sementara, masyarakat yang menunggak pembayaran iuran tercatat mencapai 9 juta orang.
"Di saat yang sama, Kemensos juga lagi memperbarui data. Ada yang tadinya tidak mampu kemudian jadi mampu, kan berubah-ubah. Kita akan sama-sama cek. Kita tidak ingin menyusahkan masyarakat yang benar-benar tidak mampu," tuturnya.
Advertisement