Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan sanksi terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.
Diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Advertisement
Baca Juga
Kemudian terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 PNS tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, sampai jadi calo CPNS.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pesan Menteri PANRB
Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yakni kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
"Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang," ujar dia dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020).
Dia juga menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif, sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. "Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS," tegasnya.
Advertisement
PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan, Ini Caranya
Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat edaran tentang cuti alasan penting (CAP) terkait bencana banjir, yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang wilayahnya terkena banjir, bisa mengunggah formulir CAP melalui aplikasi SIPENDEKAR.
Dikutip dari surat edaran tersebut, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, terkait tata cara pemberian cuti PNS, bahwa bagi PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti, karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Selanjutnya, surat keterangan dapat diproses untuk diserahkan ke Biro Kepegawaian atau diunggah di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir CAP," ungkap Surat Edaran tersebut, Jumat (3/1/2020).
Sebelumnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pengajuan cuti PNS dalam hal terkena musibah seperti banjir, tidak perlu konfirmasi dari kepala daerah bersangkutan, semisal Ketua RT.
"Sebagai tambahan, jika yang diambil adalah cuti karena alasan penting, poin E.4 (peraturan manajemen PNS) bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan. Tidak perlu Ketua RT. Ketua RT-nya juga kebanjiran, kasihan," tutur Bima.
Sementara itu, berdasarkan surat edaran BKN, bagi PNS yang terkena dampak diharuskan megajukan CAP dengan melampirkan surat keterangan kondisi banjir, yang menyebabkan mobilitas PNS terganggu ke tempat kerja.
Sedangkan menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa lamanya masa cuti maksimal 1 bulan. Namun lamanya izin masa cuti diserahkan kembali, tergantung penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.
Dia menyatakan, banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.