Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Namun kebijakan yang dikeluarkan menjelang akhir 2019 ini menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, dalam salah satu poin aturan baru tersebut, penghuni rusun atau apartemen yang tidak membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) atau service charge tidak dikenakan sanksi.
Analis Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks mengatakan dalam setiap aturan pasti selalu ada implikasi. Dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2019 yang baru dikeluarkan tersebut dia melihat ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghalangi pengurus yang tidak sah untuk memberikan sanksi-sanksi berdasarkan tata tertib. Selain itu, pengurus perhimpunan seperti bisa merugikan para penghuni.
Advertisement
“Namun, yang saya sayangkan, ketentuan tersebut terlalu luas. Alasan-alasan yang melarang pemberian fasilitas dasar sangat variatif, bahkan dengan alasan hal-hal lain yang terkait dengan pengelolaan rumah susun yang menyebabkan kerugian bagi para pemilik dan penghuni,” kata Eddy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga
Ketentuan seperti ini, lanjut dia, justru bisa dimanfaatkan oleh penghuni rusun yang memang dengan sengaja tidak mau membayar. Penghuni tersebut akan menggunakan alasan-alasan yang bisa saja dibuat-dibuat untuk kepentingannya, mengingat alasan untuk melarang pemutusan fasilitas dasar sangat luas.
Padahal, di sisi lain, uang pengelolaan itu sangat penting. Tanpa itu, rusun tidak bisa beroperasi dengan baik, dan akan muncul banyak masalah seperti keamanan dan keselamatan.
Selain itu, menurut Eddy, ketentuan tersebut adalah hal baru yang tidak ada sebelumnya dalam Peraturan Menteri PUPR (permen).
“Justru, di dalam lampiran Permen (ada di dalam ART), malah diatur bahwa layanan bisa dihentikan berdasarkan tata tertib,” ujarnya.
Hal-hal seperti ini, kata Eddy, yang sering kali muncul dalam penerbitan aturan-aturan di level daerah. Sehingga tidak heran pemerintah pusat mencanangkan omnibus law karena aturan-aturan di level daerah malah sering menyimpang atau tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat.
“Dengan demikian, penafsiran hukum menjadi terdistorsi dan ini tidak baik bagi negara hukum seperti negara Indonesia,” pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemprov DKI Jakarta Revitalisasi Sejumlah Rusun
Tak hanya membangun tower-tower dan unit-unit baru, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan revitalisasi sejumlah rusunawa. Terutama rusunawa yang sudah tidak layak pakai lagi.
Beberapa rusunawa yang diagendakan untuk direvitalisasi tahun 2019 ini antara lain Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur dan Rusunawa Karang Ayar di Jakarta Pusat.
Dari data Dinas PRKP, revitalisasi terhadap Rusun Karang Ayar dilakukan dengan menyulap blok-blok rusun lama menjadi 2 tower rusun baru dengan masing-masing memiliki 16 lantai dan 421 unit.
Sementara, Rusun Cipinang Besar Utara atau Cibesut akan direvitaliasi menjadi 1 tower, 17 lantai dengan jumlah unit tersedia mencapai 265. Ada pun revitalisasi terhadap Rusun Penjaringan sendiri sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Beberapa tower bahkan sudah dihuni kembali.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Penjaringan, Darnawati Sembiring mengatakan, pasca-revitalisasi terdapat penambahan unit rusun. Pasalnya, dari 14 blok yang ada sebelumnya, saat ini sudah berubah menjadi tower dengan masing-masing 21 lantai dan 17 lantai. 2 tower yang sudah dibangun sudah terhuni tahun 2018 dan sisanya akan dibangun tahun 2019 ini.
Masih menurut Darnawati. Rusun Penjaringan merupakan rusun tua. Sebelum direvitaliasi banyak warga yang merasa sudah tidak nyaman.
"Sekarang setelah direvitalisasi, warga senang karena hunian mereka nyaman dan layak kembali. Bangga mereka tinggal di rusun rasa apartemen," ungkap Darnawati.
Salah satu warga, Asep Atep Supriatna kini tak perlu naik turun tangga. Ketua RT 13 di rusun Penjaringan ini hanya tinggal memencet lift dan bimsalabim sampai. Unit rusunnya di lantai 7 tower H juga jauh lebih nyaman dan besar.
"Sudah kaya di apartemen aja. Fasilitasnya lengkap. Sistem keamanannya bagus," kata Asep. Tiap tower juga dilengkapi dengan dua lift yang terdiri dari lift barang dan lift untuk warga. Penggunaan lift ini harus menggunakan akses kartu.
Di rusun tersebut juga terdapat tempat parkir motor yang cukup luas yang bisa menampung ratusan sepeda motor milik penghuni rusun. Masuk ke dalam rusun, Pemprov DKI memasang fire springkler atau sistem alarm kebakaran di platfom rusun. Alat ini dipasang di tiap lantai.
Alat ini juga merupakan alat pemadam otomatis mendeteksi suhu panas yang disebabkan nyala api. Terdapat juga alat pendeteksi asap. Di tiap tower ini juga dipasang lebih dari 50 kamera CCTV. Kamera ini dipasang di tiap sudut lantai.
Unit rusun yang dibangun di dua tower ini lebih besar dibanding ukuran sebelumnya. Di tower yang baru ini, unit yang dibangun untuk tipe 36 dengan dua kamar tidur, satu ruang tamu, satu kamar mandi, dapur, dan sebuah balkon.
Sementara itu, di unit blok yang lama, hanya disediakan unit rusun tipe 18 yang memiliki satu ruangan saja. Unit tower yang baru ini juga disediakan gas alam. Di lantai dasar terdapat saluran gas yang langsung dihubungkan dengan unit rusun penghuni. Dibangun pula lapangan futsal yang selain digunakan untuk berolahraga, juga digunakan untuk kegiatan berkumpul warga.
Rusun Penjaringan tempat Asep tinggal merupakan rusunawa yang sudah selesai direvitalisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Untuk masyarakat dan penghuni rusun, mari kita bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas yang ada saat ini.
Advertisement