Sukses

BPK Sebut Ada Konflik Kepentingan di Kasus Jiwasraya

Kerugian yang ditanggung Jiwasraya akibat adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan, kerugian yang ditanggung PT Asuransi Jiwasraya akibat adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan saving plan dan investasi.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi pendahuluan yang dilakukan sejak tahun 2018.

Agung menyebut, sejak tahun 2015 produk saving plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di PT AJS. Produk ini merupakan produk simpanan dengan jaminan return atau bunga yang sangat tinggi.

Namun, dana dari saving plan diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah sehingga mengakibatkan adanya negatif spread pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan liquiditas pada PT AJS yang berujung pada gagal bayar.

“Kerugian itu terutama terjadi karena PT AJS menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak tahun 2015,” kata dia, Rabu (8/1/2020).

Agung menyebut, pihaknya menemukan adanya penyimpangan pada penjualan saving plan. Diantaranya penunjukan pejabat kepala pusat bancassurance senior pada SPV pusat tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pengajuan cost of fund langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan cost of fund dan review usulan cost of fund.

Selanjutnya, Penetapan cost of fund saving plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi Jiwasraya untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.

“Dalam pemasaran pada produk saving plan yang diduga terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest karena pihak-pihak terkait di PT AJS mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BPK Pernah Ingatkan Jiwasraya soal Saham Gorengan

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan BPK pernah memberi rekomendasi kepada Jiwasraya terkait investasinya di saham berkualitas rendah.

"Kami sudah tindak lanjut, contoh rekomendasi kita itu kita minta Manajer Investasi Jiwasraya untuk alihkan saham gorengan ke saham atau instrumen lain yang lebih baik," tutur Agung di Gedung BPK, Rabu (8/1/2020). 

Lebih lanjut, ternyata rekomendasi tersebut pernah dipatuhi oleh Jiwasraya melalui pengalihan saham berkualitas rendah ke reksadana penyertaan terbatas (RDPT) senilai Rp 9,7 triliun, tepatnya pada tahun 2016.

Namun, investasi ke saham "gorengan" alias saham berkualitas rendah, tersebut tetap dilakukan kembali.

"Ya, paham, ya. Masalahnya ditemukan, you (Jiwasraya) perbaiki, sudah diperbaiki, tapi dilakukan lagi. Tapi yang ini skalanya besar," tutur Agung.