Sukses

Dalami Kasus Jiwasraya, BPK Bakal Periksa OJK, BEI, dan Kementerian BUMN

Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK akan memeriksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam dua bulan ke depan.

"Bahasa yang kami gunakan, yang jelas semua terkait dengan kasus asuransi masuk lingkup pemeriksaan kita. Jadi saya tidak mengatakan celah regulasi dimanfaatkan, itu semua kami lakukan pemeriksaan investigasi," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

"Itu semua Jiwasraya nya, bursa efek nya, OJK, Kementerian BUMN. Tapi jangan langsung ditanya hasilnya. Walaupun ada pendahuluan pada tingkat korporasi itu, kita melakukan investigasi yang komprehensif masuknya baru kemarin masak sudah ada hasilnya," sambungnya.

Agung mengatakan, pihaknya secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan adanya pelanggaran maka akan segera diserahkan kepada penegak hukum.

"Kalau ada perbuatan melawan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat akan segera kami sampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum sedang bekerja, dia ngambil semua berkas yang ada pada saat kita disni. Temen-temen kejaksaan sedang mengumpulkan semuanya," jelasnya.

Agung mengatakan, pemeriksaan investigasi pendahuluan telah dilakukan sejak 2018. Permasalahan Jiwasraya sebenarnya sudah terjadi sejak lama, meskipun sejak 2006 perusahaan masih membukukan laba, tapi laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing di mana perusahaan sebenarnya sudah mengalami kerugian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kerugian Jiwasraya

Pada 2017, Jiwasraya membukukan laba sebesar Rp 360,3 miliar tetapi memperoleh opini adverse, itu artinya tidak wajar akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan seharusnya perusahaan menderita kerugian.

Pada 2018, Jiwasraya membukukan kerugian Rp 15,3 triliun dan sampai dengan September 2019 diperkirakan rugi sebesar Rp 13,7 triliun. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.

"Kerugian itu terutama terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015. Dana dari investasi tersebut diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana saham yang berkualitas rendah sehingga mengakibatkan adanya negative spread. Pada akhirnya hal ini mengakibatkan tekanan likuiditas pada Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," paparnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com