Sukses

Menko Airlangga Sebut Penurunan Harga Gas Tak Pengaruhi Pendapatan Negara

Pemerintah sedang mengkaji tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan jika penurunan harga gas untuk industri tidak akan berdampak jauh terhadap penerimaan negara. Sebab terpenting dampak secara keseluruhan setelah terjadinya penurunan.

"Kalau penerimaan negara tidak terlalu berkurang banyak. Yang penting multplier effect akan meningkat," ujar dia di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Pemerintah sedang mengkaji tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri. Yaitu harga gas khusus Dalam Negeri (Domestic Market Obligation/DMO), pengurangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses penjualan gas dan membebaskan industri impor gas.

"Sedang kita exercise (opsi penurunan harga gas)," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Luhut mengatakan, harga gas untuk industri ditargetkan bisa turun menjadi USD 6 per MMBTU. Dia pun akan melaporkan hasil evaluasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Maret 2019.

"Saya janji lapor presiden Maret awal harus selesai," ujarnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, penurunan harga gas ini agar industri dalam negeri lebih kompetitif dalam menghasilkan produknya.

"Kemarin kita sudah rapat sudah jelas arahannya bahwa 3 bulan lagi kita minta harga industri itu gas itu USD 6 per MMBTU supaya produk industri bisa kompetitif. sedang dihitung SDM, PPH Migas untuk bagaimana melakukan penyesuaian migas terhadap cost mereka agar harga jual," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Harga Gas Ditargetkan Turun Dalam 3 Bulan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan, harga gas untuk industri bisa turun menjadi US$ 6 per MMBTU pada Maret 2020.

Luhut mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri. Yaitu harga gas khusus Dalam Negeri (Domestic Market Obligation/DMO), pengurangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses penjualan gas dan membebaskan industri impor gas.

"Sedang kita exercise (opsi penurunan harga gas)," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (7/1/2020). 

Menurut Luhut, harga gas untuk industri ditargetkan bisa turun menjadi USD 6 per MMBTU. Dia pun akan melaporkan hasil evaluasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Maret 2019.

"Saya janji lapor presiden Maret awal harus selesai," ujarnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, harga gas industri diharapkan bisa turun menjadi US$ 6 per MMBTU dalam 3 bulan, agar industri dalam negeri lebih komtitif dalam menghasilkan produknya.

"Kemarin kita sudah rapat sudah jelas arahannya bahwa 3 bulan lagi kita minta harga industri itu gas itu USD 6 per MMBTU supaya produk industri bisa kompetitif. sedang dihitung SDM, PPH Migas untuk bagaimana melakukan penyesuaian migas terhadap cost mereka agar harga jual," tandasnya.