Sukses

Menteri ESDM Gandeng Polri dan Kemendagri Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

BBM bersubsidi disediakan untu membantu meringankan masyarakat tidak mampu.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan menggandeng Polri dan Kementerian Dalam Negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, ‎BBM bersubsidi disediakan untu membantu meringankan masyarakat tidak mampu, agar penyalurannya tepat sasaran perlu dilakukan pengawasan dan penindakan yang lebih baik dengan melibatkan Polri dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sangat merasa terdukung dengan komitmen Kapolri terkait intesitas pengawasan dan juga masukan Mendagari perubahan aturan yang ada, intinya untuk pelaksanan dan pengawasan dan penindakan di lapangan," kata Arifin, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dia mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan peningkatan pengawasan penyaluran BBM bersuibsidi tersebut, Kementerian ESDM‎ berkomitmen akan menindak tegas pegawai yang terlerlibat dalam penyimpangan BBM bersubsidi. Selain itu, juga dapat memastikan pelaksanaan program BBM satu harga berjalan dengan baik.

‎"BBM satu harga di daerah terpencil sangat perlu pengawasan khusus karena memang sangat rawan pada penyimpangan, untuk pengawasan kami dengan Pertamian susun sistem pengawasan dengan IT nozzle untuk deteksi kebenaran, kami dapatkan laporan dengan rekaman-rekaman banyaknya terjadi penyimpangan di lapangan kontrol," paparnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tepat Sasaran

Arifin melanjutkan, dengan peningkatan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi akan membuat penyaluran tepat sasaran, sehingga dapat meminimalisir konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan. Pasalnya, jika konsumsi BBM melebihi kuota akan membuat beban keuangan negara bertambah.

"Kalau kita mendengar atau melihat over kuota dampaknya adalah terhadap biaya negara dalam hal ini alokasi APBN yang melebihi target," tuturnya.

Selain merugikan negara, konsumsi BBM bersubsidi yang melebihi kuota juga mengganggu arus kas perusahaan‎ yang ditugaskan menyalurkan BBM bersubsidi dan juga menyusahkan masyarakat yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.

"Kepada perusahaan pun juga berdampak cash flow terganggu dampak cukup banyak. Penting adalah alokasi BBM pada masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan usahanya untuk perikanan dan kegiatan ekonomi lainya," tandasnya.