Sukses

Memasuki Cuaca Ekstrem, Kemenhub Lakukan Giat Monitoring Penerbangan

Hal ini menyikapi cuaca ekstrem yang terus melanda di sejumlah daerah di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah giat melakukan monitoring operasional penerbangan. Hal ini menyikapi cuaca ekstrem yang terus melanda di sejumlah daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan giat monitoring yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan di wilayah Indonesia.

"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh operator bandara, maskapai, dan stakeholder penerbangan lainnya, untuk siap siaga kemungkinan terkendalanya penerbangan akibat cuaca ekstrem," kata Polana di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/1/2019).

Pihaknya juga mengingatkan kepada maskapai dan pengelola bandara wajib untuk melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (force majure) guna kelancaran, keamanan, kenyamanan dan keselamatan penerbangan serta terlayaninya pengguna jasa penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan cuaca ekstrem seperti ini, kemungkinan potensi penundaan (delay), pembatalan keberangkatan (cancel), ataupun pengalihan pendaratan (divert) akan cukup besar. Untuk itu, maskapai dan operator bandar udara harus mampu menyikapi dan melayani para pengguna jasa transportasi udara dengan baik," jelas Polana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dimaklumi

Selain itu, Polana juga menghimbau para pengguna jasa transportasi untuk memahami apabila terjadinya keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan terjadi saat cuaca ekstrem.

"Saya meminta pemahaman dari para pengguna jasa transportasi udara apabila penerbangannya mengalami gangguan akibat cuaca ekstrem ini," jelasnya.

Pihaknya juga akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Maret 2020.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com