Sukses

Pembentukan Pansus Dinilai Hambat Penyelesaian Kasus Jiwasraya

DPR RI merencanakan pembentukan pansus Jiwasraya

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI berencana membentuk pansus dalam penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejauh ini sudah ada lima fraksi yang menyatakan setuju pembentukan pansus, yaitu Nasdem, PKS , Demokrat, Gerindra, dan Golkar.

Lalu, dengan pembentukan pansus ini, apakah akan benar-benar menyelesaikan kasus Jiwasraya dengan cepat?

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto menegaskan, wacana pembentukkan Panitia Khusus (Pansus) yang tengah digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengganggu upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pasalnya, kata Eko, jika kasus Jiwasraya terlalu jauh diseret ke ranah politik maka dia khawatir aksi korporasi dan restrukturisasi Jiwasraya akan berlangsung lama, sehingga bisa menelantarkan kepentingan nasabah.

"Kita menghargai hak politik DPR atas pembentukan Pansus, namun ini memang dikhawatirkan nanti terlalu dipolitisir hingga menelantarkan subtansi target yang ingin dicapai yaitu stabilitas kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban pembayaran terhadap nasabah," tuturnya Jumat (10/1/2020)

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Berkaca Kasus Bank Century

Menyusul wacana pembentukkan Pansus DPR, Eko bilang sebaiknya seluruh pemangku kebijakan dapat berkaca kepada Pansus Bank Century yang nyatanya tidak mampu menyelesaikan masalah secara komprehensif dan optimal.

Berangkat dari hal tersebut, ia pun menghimbau para anggota DPR lebih berfokus pada upaya pengawasan terhadap pemerintah dan Kejaksaan Agung yang saat ini sedang menyelesaikan masalah Jiwasraya, baik dari aspek hukum, keuangan maupun regulasi agar preseden buruk serupa pada Bank Century tidak terulang kembali.

"Jangan sampai kasus Jiwasraya ini hanya isu politik doang dan tidak menyentu kepada subtansi masalah, terutama untuk pengembalian uang nasabah," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Pernyataan BPK

Seperti diketahui, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menyidik kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp13,7 Triliun.

Sehubungan dengan upaya penyidikan, BPK pun telah melakukan pencekalan mulai dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo, Mantan Direksi Pemasaran, De Jong Adrian, hingga pelaku pasar modal yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrospautro.

Selain itu, BPK juga diketahui sedang membidik tindak tanduk General Manager Keuangan dan Produksi Jiwasraya, Syahmirwan dan Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti dalam dugaan korupsi ini.