Baca Juga
Sistem QRIS Sasar Pelaku Usaha Kecil dan Menengah
Bank Indonesia (BI) mengimplementasikan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) secara penuh per 1 Januari 2020.
Itu artinya, merchant yang memiliki fasilitas pembayaran non-tunai baik lewat uang elektronik maupun saldo rekening bank wajib memasang QRIS di lokasi penjualan mereka.
Baca Juga
Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Ricky Satria menyatakan, sebenarnya sistem QRIS telah diluncurkan per 17 Agustus 2019. Namun, penerapannya baru dilakukan secara menyeluruh 1 Januari.
Disebutkan, telah tercatat 1,7 juta merchant yang terdaftar dan memasang QRIS di lokasi penjualan mereka.
"Rata-rata, merchant yang disasar ialah pedagang kecil dan UKM-UKM, seperti di pasar tradisional dan lain sebagainya," ujar Ricky di Celebes Convention Center, Makassar, Sabtu (11/1/2020).
Untuk nilai transaksi, Ricky belum dapat menyebutkan angka pastinya, karena penerapan sistem ini masih baru. Tentu saja, kajian dan evaluasi akan terus dilakukan demi perbaikan QRIS.
Ricky bersama tim BI lainnya sedang mendorong fokus kerja untuk mensosialisasikan QRIS, sehingga nantinya, sistem ini terimplementasi dengan baik. "Tentu, tentu edukasi dan sosialisasi tentang QRIS akan terus dilakukan," ujarnya.
Salah satunya dengan mengadakan festival untuk mengenalkan QRIS kepada masyarakat, seperti KTI Digifest 2020.
Festival ini mengajak masyarakat untuk meningkatkan inklusi keuangan lewat QRIS serta sosialisask kemudahan sistem bagi pembayaran non tunai ke depannya.
Advertisement