Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memanggil 7 orang saksi untuk mendalami dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero). Pemanggilan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin ini di gedung bundar, Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskanm ketujuh saksi tersebut adalah:
- Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI),
Advertisement
- Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI,
- Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI,
- Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI,
- Adi Pratomo Aryanto sebagai Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI,
- Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PTOSO Manajemen Investasi, dan
- Syahmirwan, SE.
Baca Juga
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.
"Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelas Hari dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2019).
Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Yang diduga akibat adanya transaksi – transaksi tersebut, Jiwasraya sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk ( resiko tinggi ) untuk mengejar High Return ( keuntungan tinggi ), antara lain :
1. Penempatan Saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
2. Penempatan Reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari Aset Finansial Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik ( Top Tier Management ) dan 98 persen dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
Advertisement