Sukses

Aturan Baru Impor Barang via E-Commerce Mulai Berlaku Akhir Januari 2020

Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan 15-25 persen untuk produk tekstil.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.04/2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini, DJBC menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.

Namun demikian, pemerintah juga merasionalisasi rincian tarif dari semula berkisar antara 27,5-37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dari luar negeri.

"Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku. Seperti yang diketahui beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, ia menyatakan, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan 15-25 persen untuk produk tekstil. Bea masuk tersebut akan dikenai tambahan PPN sebesar 10 persen dan PPh antara 7,5-10 persen.

"Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum," ujar Syarif.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jastip

Syarif juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan jasa titipan (PJT) untuk menaati aturan tersebut dengan tidak melakukan modus pelanggaran. Seperti memecah barang kiriman (splitting) atau memberitahukan harga di bawah nilai transaksi (under invoicing).

"Perubahan aturan ini merupakan upaya nyata pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk mengakomodir masukan para pelaku industri dalam negeri khususnya IKM. Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimus value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri," tuturnya.