Liputan6.com, Jakarta Pengamat Asuransi Azuarini Diah mengatakan hingga saat ini kesadaran masyarakat Indonesia tentang asuransi masih kurang. Oleh sebab itu, masyarakat harus memahami arti dari asuransi tersebut.
"Jadi masyarakat harus mengerti pentingnya asuransi untuk kehidupan. Inti dari asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi," jelas Azuarini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Baca Juga
Lebih lanjut dia mengatakan secara umum, asuransi kendaraan juga memiliki beberapa keuntungan, yaitu hemat, karena mengurangi ketidakpastian risiko.
Advertisement
Kemudian, mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian, memberi ketenangan saat berkendara, baik Anda sendiri ataupun orang lain.
"Banyak asuransi yang beredar di masyarakat, seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bisnis, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, dan asuransi rumah. Kita bisa memilih satu atau lebih sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan sebagai proteksi kehidupan kita," tukasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan Ikut Asuransi
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Tito Radityo mengatakan ada banyak alasan mengapa harus ikut asuransi perlindungan. Saat membeli asuransi, Anda tidak perlu kuatir jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan seperti bencana banjir kemarin.
"Adapun produk Jasindo yang perlu anda ketahui, untuk kendaraan, Perluasan Asuransi banjir Jasindo menjamin kerusakan casco untuk: Pembersihan interior akibat banjir, Perbaikan/pengecekan electrical, mechanical & computer akibat banjir. Kuras oli/ganti oli dan pembersihan mesin akibat banjir," jelas Tito.
Berapa persen penggantiannya, Tito mengatakan maksimal harga pertanggungan dikurangi risiko sendiri yang tertera di polis tersebut.
"Jadi keunggulan produk asuransi bencana di asuransi kendaraan, jika tertanggung membayar tambahan premi untuk perluasan jaminan banjir, maka kerusakan/kerugian akibat banjir akan dicover oleh asuransi sesuai dengan ketentuan polis," katanya.
Namun Tito juga mengatakan jika tidak ada perluasan banjir ini tentunya asuransi tidak dapat mengcover segala kerusakan atau kerugian akibat banjir, termasuk melakukan penderekan mobil yang rusak akibat banjir
Kemudian, sekper Jasindo ini menjelaskan perluasan asuransi banjir itu apa saja layanannya. Seperti menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko: banjir; angin topan dan/atau badai: kerusakan akibat air;
"Menjamin ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut," pungkas Tito.
Advertisement