Sukses

Benny Tjokro Cs Tersangka Kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum

Penahanaan tersangka kasus Jiwasraya, menandakan tindaklanjut proses hukum terus berjalan dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara mengenai penahanan tersangka kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangn (BPK).

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, ‎penahanaan tersangka kasus Jiwasraya, menandakan tindaklanjut proses hukum terus berjalan dengan baik.

Adapun tersangkan tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

 

"Yang pasti proses dari BPK proses yang dilakukan BPK dan kejaksaan, kita dorong terus supaya berjalan terus dengan baik," kata Arya, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurut Arya, Kementerian BUMN mengapresiasi‎ langkah Kejaksaan Agung atas penetapan tiga tersangka kasus Jiwasraya. Instansi tersebut pun berkomitmen untuk terus menindaklanjuti skandal di Jiwasraya.

"Kita hormati, berarti proses semua berjalan, proses hukum jalan. Kita juga akan menyelesaikan bagian kami," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.

Keduanya secara berturut-turut keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, dengan menggunakan baju tahanan.

Mereka dibawa dengan mobil yang berbeda. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Harry maupun Heru.

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Seperti dilansir Antara, Selasa (14/1/2020) Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk ditahan selama 20 hari.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.