Liputan6.com, Jakarta - Skandal Jiwasraya yang merugikan negara dan masyarakat tentu menjadi pukulan keras bagi pemerintah. Apalagi, perusahaan sekelas BUMN yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat harus ternodai karena kasus tersebut.
Untuk mencegah hal yang sama terjadi pada BUMN lain, Menteri BUMN Erick Thohir melakukan berbagai macam cara, salah satunya dengan memberi wanti-wanti bos BUMN di bawah koordinasinya itu.
Baca Juga
Jasa Raharja salah satunya. Dirut Jasa Raharja Budi Rahardjo menyatakan, usai bertemu dengan Plt Deputi BUMN yang mewakili Erick, dirinya mendapat wejangan agar selalu berhati-hati dalam berinvestasi.
Advertisement
"Yang jelas bagaimana beliau mengingatkan masalah investasi harus lebih prudent ya, betul-betul menempatkan investasi yang memang blue chip," ujar Budi di Kementerian BUMN, Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut, Budi menyatakan, arahan tersebut termasuk kepatuhan perusahaan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu mastikan arahan komisaris, komite investasi dan penasehat sebelum berinvestasi.
"Normatif saja, bagaimana kita selalu mematuhi aturan OJK, kami Jasa Raharja sudah berbuat selama ini, bagaimana lebih prudent bagaimana penempatan investasi dan kita juga pastikan selalu bagaimana arahan komisaris, kita juga punya komite investasi dan penasehat investasi yang menjadi acuan kita bekerja," ujar Budi.
Diharapkan, kejadian pahit yang menimpa Jiwasraya dapat dijadikan pelajaran agar perusahaan selalu meningkatkan kewaspadaan.
"Ya paling nggak dengan kejadian ini kita harus meningkatkan kewaspadaan daripada pendapatan kita di investasi," tuturnya.
Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Dijerat UU Tipikor
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelimanya kini telah ditahan di sejumlah tempat.
Kelima tersangka yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami tetapkan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa (14/1/2020).
Pada Selasa ini, Kejagung memanggil sembila saksi kasus Jiwasraya. Namun, saksi yang datang hanya delapan orang.
Sembilan saksi tersebut, antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities Tbk, Meitawati Edianingsih; dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim
Ada pula karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti; Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Anggoro Sri Setiaji; Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Advertisement