Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela mempertanyakan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai lembaga yang menaungi kegiatan produksi migas Indonesia. Status SKK Migas yang merupakan lembaga sementara ini ditakutkan bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Mulan mengatakan, SKK Migas merupakan lembaga sementara pengganti Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Lembaga ini dibubarkan oleh Mahkamah Konsititusi (MK) pada 2012.
Pembubaran tersebut terjadi akibat digugurkannya sejumlah pasal yang menyangkut kedudukan BP Migas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.
Advertisement
Baca Juga
"Saya baca beberapa informasi berdasarkan keputusan MK mengenai pembubaran BP Migas. Jadi status SKK Migas sekarang hanya sementara," kata Mulan, saat rapat dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan SKK Migas, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Setelah BP Migas bubar, MK meminta kajian mengenai institusi permanen pengganti BP Migas. Mulan pun mempertanyakan terkait realisasi kajian yang diminta MK tersebut.
"Pertama apakah sudah dibuat kajian tersebut? Kalau sudah informasikan ke kami, kalau belum kenapa?" tuturnya.
Menurut Mulan, kajian tersebut penting sebab status permanen lembaga yang menangani kegiatan produksi migas Indonensia akan mempengaruhi iklim investasi yang saat ini kurang kondusif.
Istri musisi Ahmad Dhani ini pun meminta SKK Migas melakukan kajian mengenai lembaga permanen pengganti BP Migas, meski hal tersebut menjadi urusan pemerintah.
"Terkait status SKK Migas sendiri, bisa dibilang urusan pemerintah tidak salah juga kalau SKK Migas proaktif. Ini bisa mempengaruhi iklim investasi yang kurang kondusif," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kejar Produksi 1 Juta Barel Minyak, SKK Migas Luncurkan Layanan Satu Pintu
Sebelumnya, SKK Migas secara resmi membuka layanan One Door Service Policy (ODSP) untuk merealisasikan target produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) pada 2030. Launching program tersebut dilaksanakan di Kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam sambutannya mengatakan, melalui ODSP seluruh layanan proses perizinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat.
SKK Migas dan KKKS disebutnya akan bersama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini.
Selain itu, ia menambahkan, SKK Migas akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait.
BACA JUGA
"Hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan 1 izin atau melibatkan 1 instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi. Dengan dukungan aktif SKK Migas, maka kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat," tuturnya.
Dia menyatakan, SKK Migas telah melakukan perubahan mindset bahwa institusi bukanlah mandor yang pasif dan menunggu laporan penyelesaian perizinan dari KKKS, tapi akan langsung berperan aktif.
Advertisement