Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang melarang pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menyediakan kantong plastik sekali pakai. Jika toko-toko ini nekat menyediakan kantong plastik maka akan mendapat sanksi.
Dalam aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019, pemprov akan memberikan sanksi teguran tertulis hingga denda. Tak tanggung-tanggung denda yang diberikan kepada toko-toko ini bisa mencapai Rp 25 juta.
Tentu saja, seperti aturan-aturan lain, keluarnya aturan baru ini menimbulkan pro dan kontra. Banyak pihak yang mendukung karena merupakan salah satu upaya menyelamatkan lingkungan. Namun juga tak sedikit yang menolak karena tidak efektif.
Advertisement
Nah, bagaimana sebenarnya detail aturan ini dan siapa saja pihak-pihak yang mendukung serta menolak aturan soal kantong plastik sekali pakai ini? Simak obrolan seru jurnalis Liputan6.com Nurmayanti bersama Septian Deny mengenai hal tersebut dalam Podcast berikut ini: