Sukses

Truk Kontainer Penabrak 7 Mobil di Rest Area Tol Cipularang Tak Layak Operasi

Pengemdui truk kontainer yang menabrak 7 mobil di rest area jalan tol Cipularang dinyatakan juga tidak memiliki SIM

Liputan6.com, Jakarta - Akibat kerusakan rem (rem blong), sebuah truk kontainer dengan nomor polisi (nopol) B 9766 UO yang dikendarai oleh Ahmad Humaidi (21 tahun) mengalami kecelakaan di Rest Area Km 97 Ruas Tol Cipularang, pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 16.15 WIB. Truk besar itu kemudian menimpa tujuh kendaraan yang sedang terparkir di sekitar rest area tersebut.

Kejadian tersebut melibatkan tujuh kendaraan lainnya yang sedang parkir di Rest Area tersebut, yakni Toyota Rush nopol D 1417 SGN, kendaran Avanza nopol D 1736 AFR, kendaraan Kijang Innova nopol D1892 AEX, kendaraan Kijang Innova Venturer nopol F 1427 RI, kendaraan Sedan Volvo no pol B 8633 BD, kendaraan Kijang Innova nopol B 2810, SOH dan kendaraan Avanza nopol D 350 VY.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola Tol Cipularang telah menyelesaikan proses evakuasi truk kontainer di Rest Area Km 97B Jalan Tol Cipularang pada Sabtu, 18 Januari 2020 pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penyidikan bersama Kepolisian, ditemukan bahwa kecelakaan tunggal truk kontainer di Rest Area Km 97B Jalan Tol Cipularang yang terjadi Jumat kemarin disebabkan oleh rem blong. Tak hanya itu, pengendara truk kontainer dengan plat nomor B 9766 UO milik PT Gemilang Indah Jaya juga ditemukan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Berdasarkan info dari PJR Cipularang dan data petugas di lapangan, rem blong merupakan faktor penyebab overspeed truk kontainer tersebut ketika memasuki rest area sehingga terguling dan berdampak pada kendaraan lainnya," jelas General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Pratomo Bimawan Putra, Sabtu (18/1/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kendaraan Tak Layak Operasi

Bima juga menambahkan, tidak ditemukan SIM pada pengendara truk kontainer sehingga selain dari segi kendaraan yang tidak layak operasi, pengendara juga tidak memenuhi syarat untuk dapat melakukan perjalanan. Penanganan kecelakaan kemudian ditangani lebih lanjut oleh Polres Purwakarta.

Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru sangat menyayangkan kecelakaan kendaraan Non Golongan I akibat rem blong atau tidak layaknya kendaraan, kembali terjadi.

"Sebanyak 46 persen kasus kecelakaan di Jalan Tol Jasa Marga melibatkan kendaraan Non Golongan I. Padahal, persentase kendaraan Non Golongan I hanya sekitar 8 persen dari jumlah keseluruhan kendaraan yang melintas di jalan tol Jasa Marga," tegas Heru.

Heru dengan tegas mengimbau seluruh pengguna jalan terutama dalam hal ini adalah pengusaha logistik, untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum memulai perjalanan dan menyeleksi secara ketat para pengendara untuk memenuhi aturan dalam berlalu lintas termasuk mengecek surat-surat yang masih berlaku.

"Kendaraan yang tidak layak operasi, dan ditambah lagi dikendarai oleh pengendara yang tidak memenuhi syarat berkendara, akan berakibat fatal dalam perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya seperti yang terjadi kemarin," imbuh Heru.