Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa penyesuaian tarif transportasi online (ojek online) hanya diperuntukan di daerah. Nantinya, pemerintah daerah yang akan mengatur besaran penyesuaian tarif tersebut.
"Penyesuaian tarif itu hanya diberikan kepada daerah, kota, kabupaten atau provinisi. Artinya gini teman-teman di daerah tidak merasa tarif ketinggian atau kerendahan. Jadi memberikan kesempatan kepada teman-teman di daerah memiliki tarif sendiri," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/1/2020).
Baca Juga
Untuk tahap pertama, ada beberapa daerah yang didorong pihaknya untuk segera melakukan penyesuaian tarif ojek online diantaranya yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Advertisement
Nantinya masing-masing daerah akan menentukan tarif mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Untuk daerah nanti ada perbedaan mungkin ya. Karena sesuai dengan kondisi pendapatan masyarakat di daerah," imbuh dia.
Terkait dengan realisasi penyesuaian tarif, pihaknya tidak memberikan batas waktu terntu kepada Kementerian Perhubungan. Terlebih, kesiapan ini bukan hanya berada di pusat saja melainkan ada di pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah juga harus siap untuk mengkaji bersama teman-teman daerah maupun mengkaji pertama aplikator di daedah. Jadi kita tidak memberikan deadline kapan tidak. Kesiapan dari daerah saja," jelas dia.
Seperti diketahui, tarif ojek online untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) Rp 1.850 - Rp 2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000.
Sedangkan Zona II (Jabodetabek) mulai Rp 2.000 - Rp 2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.
Kemudian untuk Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya) mulai Rp 2.100 - Rp 2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000 - 10.000
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Ojek Online Naik 2 Minggu Lagi?
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dalam waktu dua minggu ke depan akan ada penyesuaian tarif dari transportasi online (ojek online).
"Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan," kata Budi Karya dikutip dari Antara, pada Minggu 19 Januari 2020.
Menurut Budi, dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi dan juga dari pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif ojek online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.
"Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan," katanya.
Advertisement