Sukses

Panitia Kerja Komisi XI DPR Fokus Revisi UU Sektor Keuangan yang Terbengkalai

Panja yang dilakukan di lingkungan Komisi XI DPR RI utamanya akan fokus terhadap evaluasi untuk bagaimana membuat Undang-Undang (UU).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja industri jasa keuangan di Tanah Air. Panja dilakukan dengan prioritas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga, menjelaskan panja yang dilakukan di lingkungan Komisi XI utamanya akan fokus terhadap evaluasi untuk bagaimana membuat Undang-Undang (UU). Termasuk diantaranya adalah Rancangan Undang-Undang selama ini dibuat oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya.

"Kenapa panja dilakukan? Paling utama adalah evaluasi untuk membuat UU. Ini jadi bahan supaya tidak terulang kembali," kata dia di ruang rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dia menilai selama ini ada pembiaran yang sudah berjalan lama dalam pembentukan UU di masing masing sektoral tersebut. Sehingga ada hal yang perlu diperbaiki ke depannya agar aturan tersebut lebih jelas dan bisa diawasi.

"Bagi Komisi XI pelajaran berharga dan jangan terulang kembali dengan pembenahan UU diperbaiki dibenarkan," katanya.

 

 

2 dari 2 halaman

Kepentingan Nasabah

Dalam panja ini, Komisi XI juga sepakat tidak hanya menuntaskan persoalan industri jasa keuangan dan akan melakukan evaluasi baik OJK, BI, dan juga Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Bagaimana tuntas jadi selesai permasalahnnya selesia dengan aturan mainnya tapi kepentingan dari nasabah teratasi berapa lama dia akan menerima dananya," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com