Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menginginkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa naik level. Misalnya dari pengusaha mikro naik ke usaha kecil dan pengusaha kecil naik ke usaha menengah.
Dalam rangka meningkatkan level tersebut, pemerintah memberi kail berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga rendah. Tahun ini, pemerintah menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen.
Baca Juga
Selain itu, Pemerintah meningkatkan plafon KUR mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Total akumulasi plafon KUR Mikro sektor perdagangan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta untuk debitur KUR Baru.
Advertisement
"Pemerintah menaikkan plafon karena banyak kenaikan harga," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Pemerintah juga meningkatkan target penyaluran KUR di 2020 sampai 2024.Total plafon KUR ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun pada tahun 2020. Selama lima tahun akan terus ditingkatkanbertahap hingga jumlahnya Rp 325 triliun pada 2024.
Iskandar menambahkan, pemberian KUR kepada pelaku usaha memiliki batasan. Jika pelaku usaha sudah bisa naik kelas, subsisdi dari pemerintah pun tidak akan diberikan lagi.
"Kalau sudah bisa sendirian, nanti kita lepaskan, jangan disuapi lagi," ujarnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan empat jenis pembiayaan untuk membantu mengembangkan usaha UMKM. Pertama, Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari BUMN dan CSR/TJSL dari Perusahaan Swasta.
Kedua, lewat Kementerian Keuangan berupa ultra mikro, LPDB berupa dana bergulir, Bank Wakaf Mikro berupa kredit mikro dan PT PNM lewat Mekaar. Ketiga, Lembaga Keuangan Bank dan Non-bank berupa KUR. Keempat Lembaga Keuangan Bank dan Non-bank berupa kredit komersial.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bunga KUR Turun Jadi 6 Persen di 2020
Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2020 menjadi 6 persen. Tahun lalu, suku bunga KUR dipatok 7 persen.
"Tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga jadi 6 persen," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Graha Sawala Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Iskandar mengatakan suku bunga KUR terus mengalami penurunan sejak 2011. Suku bunga KUR mengalami penurunan drastis terjadi pada 2015.
Dari 22 persen di 2014, menjadi 12 persen di 2015. Setelah itu suku bunga KUR terus menurun hingga 6 persen di 2020.
Selain menurunkan suku bunga, pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR. Namun, subsisdi yang diberikan memiliki besaran berbeda pada tiap kluster. Untuk KUR mikro sebesar 10,5 persen. KUR kecil sebesar 5,5 persen dan KUR TKI sebesar 14 persen.
Advertisement