Sukses

Aturan Baru Impor Barang via E-Commerce Bikin Pengangguran Bertambah

Pelaku usaha penjualan online yang tergabung dalam Batam Online Commmunity (BOC) mengadukan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan 199 Tahun 2019

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha penjualan online yang tergabung dalam Batam Online Commmunity (BOC) mengadukan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan 199 Tahun 2019 kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam.

Dalam pengaduannya, BOC meminta Kadin Batam berkordinasi dengan Kadin Pusat agar Menteri keuanga merevisi PMK yang berisi tentang ketentuan pengenaan Bea Masuk barang dari USD 75 ke USD 3. Hal ini dianggap memberatkan pelaku UMKM Batam yang notabennya para pedagang online.

"PMK 199 ini berdampak kepada UMKM Batam banyak tutup dan bangkrut hingga pemberhentian karyawan," kata Sougi Sihab selaku ketua BOC di Kantor Kadin Batam seperti ditulis, Rabu (22/1/2020).

Ada sekitar 7OO pengusaha online, dimana tercatat 400 diantaranya telah melakukan penandatanganan penolakan atas PMK 199.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi oleh pemerintah pusat sebelum di berlakukan dalam waktu singkat ini.

Dari sisi lain, pemberlakuan PMK 199 akan mengakibatkan perekonomian Batam turun karena adanya pemutusan hubungan kerja ribuan tenaga kerja penjaualan online.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Permintaan Pengusaha

Semetara itu Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, meminta Kementerian Keuangan melakukan evaluasi kembali atas kebijakan tersebut untuk diterapkan di Batam.

“Selain berdampak terhadap harga jual yang nantinya lebih mahal, kebijakan ini tentu berdampak terhadap daya saing penjual. Kami akan minta agar pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan itu,” kata Jadi.

Ia menambahkan, Kadin Batam akan menyurati Kementerian Keuangan RI untuk mendorong agar kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan kembali, mengingat banyak keluhan dari seluruh pelaku UMKM Batam.

“Nantinya akan kami susun dulu, kemudian kami surati ke Menteri Keuangan,” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas USD 3 akan dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan seperti barang impor.

Menurutnya, walaupun kebijakan tersebut perlu dilakukan, namun di sisi lain ia mengakui kurangnya peran aktif dari pemerintah untuk mendorong produk UMKM memiliki daya saing dengan produk impor.

“Beberapa produk lokal harga jualnya bisa dikategorikan lebih mahal dari produk impor. Ini tugas penting pemerintah, selain mendorong agar kualitas produk lokal kita lebih baik lagi,” Kata Dia.

 

3 dari 3 halaman

Dinilai Justru Lindungi Pengusaha Lokal

Di tempat yang sama Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Bea Cukai Batam Yosef Hendiansyah mengatakanKebijakan PMK 199 mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

"Tujuan kebijakan ini upaya pemerintah melindungi produk lokal dari produk impor," kata Yosef.