Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomain memastikan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja yang beredar di masyarakat tidak benar atau hoax. Saat ini pemerintah menegaskan draft soal omnibus law tersebut masih dalam tahap finalisasi.
"Draft RUU yang beredar berjudul 'Penciptaan Lapangan Kerja', sedangkan yang sedang dalam proses finalisasi berjudul 'Cipta Lapangan Kerja'. Sehingga apabila ada Draft RUU yang beredar dan dijadikan sumber pemberitaan, maka bisa dipastikan bukan Draft RUU dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono dalam keterangannya, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga
Susiwijono juga menegaskan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk apa pun sampai proses pembahasan selesai.
Advertisement
Diejlaskannya, sesuai mekanisme penyusunan Undang-Undang, Pemerintah sudah merampungkan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja dan telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI untuk dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional. Berdasarkan informasi jadwal Sidang di DPR RI, DPR RI akan menetapkan Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
"Setelah DPR RI menetapkan RUU Cipta Lapangan Kerja tercantum dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Pemerintah segera menyiapkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR RI," tambah dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disampaikan ke DPR
Susiwijono menambahkan, Presiden akan menyampaikan Surpres tersebut kepada Ketua DPR RI, disertai dengan draft Naskah Akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sampai saat ini Surat Presiden tersebut belum disampaikan.
"Pemerintah tetap memperhatikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat sampai dengan RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut disampaikan kepada Ketua DPR RI," pungkas dia.
Advertisement