Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Sebab, hal tersebut merupakan salah satu amanat dari undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun rencana untuk pembentukan lembaga penjamin polis (LPP). Pembentukan ini akan memperhatikan aturan yang berlaku agar kepercayaan terhadap lembaga keuangan meningkat.
"Kami sekarang ini sedang menyusunnya tentu menggunakan rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi dan bisa mencegah moral hazard," ujar Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani mengatakan, dalam membentuk lembaga tersebut, nantinya pemerintah akan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait penjaminan dana masyarakat. Karena LPS sudah memiliki pengalaman dalam mengatur perbankan.
"Kalau LPS kan untuk perbankan, nanti LPP untuk asuransi. Tim kami di Kementerian Keuangan sedang dalam proses menggodok hal untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 itu," paparnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rekomendasi OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Sebab, hal itu merupakan salah satu amanat dari undang-undang (UU) asuransi.
Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah, menyebutkan dengan adanya LPP tersebut diharapkan dapat kembali mendongkrak industri asuransi di Tanah Air. Sebab, dengan adanya LPP, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan semakin bertambah dan terjaga.
"Substansinya adalah, pertama dari sisi UU memang itu sudah diamanatkan. Yang kedua, saya kira ini tuh momentum yang bagus untuk menumbuh kembangkan kembali industri kita melalui keberadaan lembaga ini," kata dia, saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/11).
Dia mengungkapkan kewenangan pembentukan ini berada di Kementerian Keuangan tepatnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini, pembentukan LPP tengah dalam proses kajian.
"Kalau amanat UU itu kan pembentukannya harus dengan UU, nah itu wilayahnya pemerintah dengan DPR," ujarnya.
Adapun mekanismenya sendiri akan ditentukan oleh pemerintah. Apakah LPP akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dan mengenai mekanismenya teknisnya seperti apa ini yang saya dengar memang sedang digodok oleh pemerintah. Apakah nanti akan jadi bagian programnya LPS atau dibentuk lembaga baru itu kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah," ujarnya.
OJK juga turut aktif terlibat dalam pembahasan tersebut. Dan memandang perlunya segera dibentuk LPP. "Menurut kami keberadaan lembaga ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement