Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total dana haji yang dihimpun sepanjang 2019 mencapai sebesar Rp125 triliun. Angka ini meningkat dari total periode sebelumnya di 2018 yang hanya mencapai Rp113 triliun.
"Total aset semula 2018 Rp113 triliun, menjadi Rp125 triliun di 2019," kata Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep Riana Jayaprawira, dalam acara media briefing, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Acep mengatakan pertumbuhan aset sebesar Rp125 triliun ini tidak lepas dari bertambahnya masyarakat yang ingin melakukan ibadah haji. Namun, angka ini masih bersifat sementara, mengingat masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Di 2019 ini masih on audit. Karena BPK baru masuk kemarin," kata dia.
Acep menambahkan, alokasi dana haji dari masyarakat sepanjang 2019 hampir mayoritas ditanamkan untuk investasi sebanyak 56 persen atau setara dengan Rp70 triliun. Sedangkan penempatan pada bank mencapai 44 persen dengan nilai sekitar Rp54 triliun
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Ada Dana Haji yang Digunakan Buat Bangun Infrastruktur
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, tidak ada penyaluran pengelolaan dana haji untuk infrastruktur. Hal tersebut untuk menampik anggapan bahwa pemerintah menggunakan dana haji untuk infrastruktur.
"Tidak benar, tidak ada satu Rupiah pun dana kelola haji digunakan untuk infrastruktur," ujar Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
BPKH Kelola Dana Haji Rp 113 Triliun pada 2018BPKH Targetkan Dana Haji yang Dikelola Naik Rp 11 Triliun pada 2019Â Â Â
Lebih lanjut, Anggito mengatakan, pihak nya memang akan menginvestasikan dana haji ke beberapa sektor diluar infrastuktur seperti pengadaan katering di Arab Saudi dan kerja sama dengan maskapai penerbangan untuk pemberangkatan jamaah haji.
"Investasi langsung mengutamakan terkait jamaah haji, hotel, katering, bukan di Indonesia. Menurut saya secara subtansi tidak ada yang dilanggar, kami berorientasi untuk berinvestasi yang terkait jamaah haji," jelasnya.
Jenis investasi lain kata Anggito adalah melakukan pembelian surat berharga syariah dan obligasi. "Kita beli obligasi, kita beli syariah berharga, kami tidak mlakukan investasi langsung," tandasnya.
Advertisement